TINJAUAN YURIDIS PENGIMPLEMENTASIAN PERAMPASAN ASET TERHADAP PELAKU KORUPSI SEBAGAI UPAYA HUKUM PENGEMBALIAN KERUGIAN UNTUK NEGARA

(1) * Fajar Setiawan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Studi ini mengkaji implikasi hukum dari penerapan aset sebagai alat untuk menetapkan hukum kerugian bagi negara-negara yang menghadapi ancaman korupsi. Abstrak ini menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang melindungi masyarakat dari tindakan korupsi dan juga berlaku untuk mengurangi kerugian yang tidak terduga. Analisis hukum di sini berfokus pada efektivitas, efisiensi, dan kepraktisan perampasan aset sebagai alat untuk undang-undang anti-korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan wawasan yang berharga untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum dalam memerangi korupsi dan mengidentifikasi aset yang diperoleh dengan cara yang tidak etis

Keywords


Perampasan Aset, Korupsi, Hukum Pengembalian Kerugian

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i2.2024.516-521
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i2.2024.516-521 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. (2014)Hukum Pidana Materiil dan Formal Korupsi di Indonesia, Malang: Bayumedia.

Andi Hamzah. (2005).Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2009).Kapita Selekta Hukum PidanaBandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bobon Robiana, N. P. M. (2022). Pengembalian Kerugian Negara Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Hubungkan Dengan Pasal 4 Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpustakaan Pascasarjana.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadillah. (2011) Op. Cit. Eva Achjani Zulfa dan Indrayanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung:CV. Lubung Agung, hlm. 47.

Chazawi, A. (2014). Hukum pidana materiil & formil korupsi di Indonesia. Malang: Bayu Media Publishing.

Edi Setiadi dan Rena Yulia. (2010).Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Evi Hartati. (2005).Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika.

Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.

Habib, A. (2020). Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Application of Restorative Justice in Corruption Crime Cases as an Effort to Repay State Losses.

Hestaria, H., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 112–128.

Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Jaya, A. M. (2017). Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset Deprivation of Criminal Act of Corruption). Cepalo, 1(1), 21–30.

Kasenda, D. G. G., & Saputra, E. K. O. S. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Eksekusi Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 775–799.

Laila, U. (2022). Tinjauan Yuridis Pengembalian Kerugian Negara Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Polres Luwu Utara). Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 5(1), 53–63.

Mashendra, M. (2020). Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. PETITUM, 8(1 April), 37–56.

Nadhilah, H. (2022). Analisa Yuridis Pidana Tambahan Terkait Pemenuhan Uang Pengganti Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya). Universitas Pembangunan Nasional" Veteran" Jawa Timur.

Pane, M. D. (2016). PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAI ALTERNATIF PENGGANTI PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI. UNPAS.

Pangaribuan, P., & Fitriadi, A. (2021). Analisis Yuridis Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Journal De Facto, 7(2), 194–213.

Panggabean, D. R. H. P. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.

Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91–121.

Saraswati, K. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pidana Tambahan Pada Kasus Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid. Sus-Tpk/2021/Pn Smr). Journal Justice, 4(2).

Siburian, M. R., & Siregar, S. A. (2020). Tinjauan Yuridis Penerapan Pidana Denda Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Retentum, 1(1), 18–33.

Sitepu, R. I., & Piadi, Y. (2019). Implementasi restoratif justice dalam pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 67–75.

Supramurbada, E. (2021). Pengaruh Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kampar. Jurnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 4(1), 38–55.

Toriq, A. P. (2021). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengembalian Aset (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smg). Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Yuniar, P. M. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.