(2) Dwi Atmoko
*corresponding author
AbstractSistem hukum seharusnya tidak menggunakan ayat (3) Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai alasan yang sah untuk memberhentikan karyawan dalam banyak kasus. Perusahaan tidak harus ditutup sepenuhnya ketika seorang karyawan meninggalkan posisinya sesuai dengan ayat (3) Pasal I64 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pesangon terutang kepada karyawan karena perusahaan harus ditutup karena ketidakefisienan pemberi kerja, seperti yang dinyatakan dalam paragraf sebelumnya. Perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dapat terjadi ketika pemberi kerja dan pekerja memutuskan untuk berpisah. Pekerja yang memiliki masalah hukum dengan pemecatan mereka dapat membawa kasus mereka ke pengadilan melalui proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan melalui berbagai jalur, termasuk negosiasi bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Mahkamah Agung. Penting untuk diingat bahwa memberhentikan karyawan adalah pilihan terakhir. KeywordsPekerja, Pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.%25p |
Article metrics10.31604/jips.v10i11.2023.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Budi Prawira. (2014). Studi Perbandingan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dalam pemutusan hubungan Kerja (PHK) di Negara Indonesia dan Singapura [Thesis (Undergraduate)]. Universitas Internasional Batam.
Junica Nadya. (2009). Perbandingan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja di Indonesia dan di Singapura : berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Employment Act 91, Revised Edition 2009 [Thesis (Skripsi)]. Universitas Tarumanagara.
Sibuea, H. P. (2010). Asas negara hukum, peraturan kebijakan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jakarta: Erlangga.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.
Sumarsono, S. (2001). Pendidikan kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download