(2) Rahmi Zubaedah
*corresponding author
AbstractStudi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana undang-undang hukum perdata menetapkan perikatan jual-beli barang dan menghapusnya. Dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normative, diperoleh kesimpulan berikut: menurut Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual beli barang dianggap sudah jadi jika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai harga barang dan barang tersebut, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar.  Jual beli yang memakai masa percobaan dianggap terjadi secara temporer. Setelah perjanjian jual beli disetujui dengan cara ini, penjual tetap terikat, dan jika jangka waktu percobaan telah berakhir dan setuju, pembeli baru akan terikat.   sejak uang muka diterima untuk pembelian, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perikatan jual-beli barang diputuskan sebagai akibat dari perbuatan ingkar janji, yaitu melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perjanjian, terlambat dalam melaksanakan perjanjian, atau melakukan perbuatan yang tidak diizinkan dalam perjanjian. Karena pelanggaran perjanjian, ada konsekuensi seperti ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga; pembatalan perjanjian; dan peralihan resiko, yaitu kewajiban untuk membayar kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disebabkan oleh salah satu pihak
KeywordsBarang, Hapusnya Perikatan, Jual Beli.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.223-230 |
Article metrics10.31604/jips.v11i1.2024.223-230 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdul , H., & Prasetyo, T. (2006). Bisnis E-Commerce. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ahmadi, M. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmadi, M. (2010). Hukum Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.
Azwar, M. (2007). Peranan Hukum Kontrak Internasional Dalam Perdagangan Bebas. Jurnal Hukum Equality, 12(1).
Gatot, S. (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Gunawan, W. (2003). Jual Beli. Jakarta: T. RajaGrafindo Persada.
Handri, R. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Jakarta: PT. Buku Kita.
Harumiati, N. (2009). Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Huala, A. (2013). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Johannes, I., & Sewu, L. (2007). Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: PT. Refika Aditama.
Muhamad, D. (2008). Asas-Asas Hukum Perbankan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1-15. doi:https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Purwahid, P. (1994). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.
Satjipto, R. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sri, S. S. (1998). ukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Peorangan. Yogyakarta: Liberty.
Sudarsono. (2009). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Titik, T. T. (2006). Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wirjono, P. (2011). Azas-AzasHukum Perjanjian. Bandung: Bandar Maju.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download