(2) Siti Hamimah
*corresponding author
AbstractPeneilitian ini memiliki sifat mendasar yakni Yuridis-Normatif, dimana konsepnya berasal dari Hukum-Hukum yang berpostulat yakni Negara, Adat, Lokat. Penelitian ini mencoba menganilisi seperti apa Pluralisme Hukum terhadap UUP secara umum. Bahan hukum terdiei daei peimer, sekunder dan tersier kemudian diolah dalam analisa secara kualitatif yang sistematis, kronologis, dan struktural. Hasil dari penelitian ini akan menggambarkan beberapa skema dinamika pluralisme hukum yang ada terhadap UUP
KeywordsPluralitas Hukum dan Undang-undang Perkawinan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.237-242 |
Article metrics10.31604/jips.v11i1.2024.237-242 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Abdurrahman, “Hukum Adat Dalam Perkembangan Pluralisme Hukum di Indonesiaâ€, Seminar Pluralisme Hukum dan Tantangannya Bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasional, Jakarta: BPHN, 2007.
Afandi, Ali. “Kedudukan dan Pengaruh Hukum Asing Dalam Pembinaan Tata Hukum di Indonesia, Tanpa Tempat.†Terbit: Bina Aksara, 1985.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI. “Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional, Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, 1995-1996.â€
Griffiths, John. “Memahami Pluralisme Hukum, Sebuah Deskripsi Konseptualâ€, Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: HuMa, 2005.
Hartono, C.F.G. “Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional.†Bandung: Alumni, 1991.
Ihromi, T. O. “Adat Perkawinan Toraja Sa’dan Dan Tempatnya Dalam Hukum Positip Masa Kini.†Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1981.
Irianto, Sulistyowati. “Pluralisme Hukum Di Indonesia dan Di Berbagai Negara dalam Era Globalisasiâ€, Seminar Pluralisme Hukum dan
Tantangannya Bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasional, Jakarta: BPHN, 2007.
Koentjaraningrat. “Masalah Kesukubangsaan dan Integrasi Nasional.†Jakarta: UI Press, 1993.
Lev, Daniel S.. “Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan.†Jakarta: LP3ES, 1990.
Lukito, Ratno. “Hukum Sakral dan Hukum Sekuler, Studi Tentang Konflik dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia.†Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.
Marzuki, Laica. “Siri’ Bagian Kesadaran Hukum Bugis Makassar (Sebuah Telaah Filsafat Hukum).†Ujung Pandang: Hasanuddin Universitas Press, 1995.
Muhammad Syah, Islmail. “Pencaharian Suami Isteri di Aceh Ditinjau Dari Sudut Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 dan Hukum Islam.†Disertasi Doktor, Medan: Universitas Sumatera Utara, 1985.
Rahadjo, Satjipto. â€Persoalan-Persoalan Hukum Dalam Masa Transisiâ€, Dalam Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Masa Transisi, Bandung: Binacipta. 1975.
Simarmata, Rikardo. â€Mencari Karakter Aksional Dalam Pluralisme Hukumâ€, Dalam Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Jakarta: HuMa, 2005.
Syahrizal. “Hukum dan Hukum Islam di Indonesia, Refleksi terhadap Beberapa Bentuk Integrasi Hukum dalam Bidang Kewarisan di Aceh.†Batuphat-Lhoksumawe, Nanggroe Aceh Darussalam: Yayasan Nadiya, 2004.
Ubbe, Ahmad. “Hukum Adat Kesusilaan Malaweng, Kesinambungan dan Perubahannya.†Disertasi Doktor, Jakarta: Watmpone, 2008.
Ubbe, Ahmad. “Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Study Tentang Pelembagaan UUP), Pusat Latihan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Syiah Kuala, Aceh, 1985.
Ubbe, Ahmad. â€Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Study Tentang Pelembagaan UUP 1974)â€, Hukum dan Pembangunan, No. 2 Tahun Ke-XVIII, April 1988.
Warnaen, Suwarsih. “Stereotip Dalam Masyarakat Multietnis.†Yokyakarta: Matabangsa, 2002.
Wignjosoebroto, Soetandyo. “Hukum dan Metoda-Metoda Kajiannyaâ€, dalam Himpunan Bahan Penataran Latihan Tenaga Tehnis Penelitian Hukum, Jakarta: BPHN, 1982.
Wignjosoebroto, Soetandyo. “Pluralisme Hukum Dalam Masyarakat Indonesiaâ€, Seminar Pluralisme Hukum Dan Tantangannya Bagi Pembentukan Sistem Hukum Nasiona, Jakarta: BPHN, 2007
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download