ANALISIS HUKUM AKIBAT PENISTAAN AGAMA YANG MELAKUKAN PROMOSI MINUMAN KERAS DI ATLAS BEACH FEST

(1) * Hanipah Vina Yulianti Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Hana Faridah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Permasalahan yang dipaparkan dalam penulisan jurnal ini adalah mengenai akibat hukum penodaan agama berlabel promosi minuman keras Muhammad Maria dari Holywings dan bagaimana peran polisi dalam mencegah tindakan penodaan agama. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui akibat hukum penistaan agama berlabel promosi Muhammad dan Maria dari minuman keras Hollywings dan untuk mengetahui bagaimana peran polisi dalam mencegah tindakan penistaan agama. Metode yang digunakan adalah analisis hukum normatif, yaitu penelitian rasional untuk memperoleh suatu fakta menurut nalar ilmiah hukum dari sudut pandang normatif, menginventarisasi doktrin penelitian literatur atau mempelajari dokumen hukum. Negara Indonesia merupakan negara yang majemuk mulai dari suku, bahasa, budaya, adat istiadat dan agama. Pancasila dan pembukaan UUD 1945 telah mengamanhkan bahwasannya tujuan negara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Suatu Tindak pidana dalam penistaan agama telah di atur dalam UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama dan pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat hukum bagi seseorang yang melakukan penistaan agama dapat diproses hingga ke pengadilan

Keywords


Akibat Hukum, Penodaan Agama, Label Promosi, Hollywings

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.192-198
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i1.2024.192-198 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ilham Gunawan,Kamus Hukum, CV. Restu Agung,Jakarta, 2002.

Muchsan. 2022. “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia / Muchsan.†Universitas Indonesia Library. Liberty. 2022. https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=20135311.

Muhajirin. 2022. “Keutamaan Nama Muhammad Dan Maria Dalam Al-Quran.†Langit7.Id. Langit7.id. June 30, 2022. https://langit7.id/read/18304/1/keutamaan-nama-muhammad-dan-maria-dalam-alquran-1656572814.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Adiya Bakti, 1997, Hal. 193.

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama.

Pengertian Represif Adalah: Berikut Jenis Tindakan dan Contohnya - detik jabar - UMM dalam Berita Koran Online | Universitas Muhammadiyah Malang. (2022). Https://Www.umm.ac.id/Id/Arsip-Koran/Detik-Jabar/Pengertian-Represif-Adalah-Berikut-Jenis-Tindakan-Dan-Contohnya.html. https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/detik-jabar/pengertian-represif-adalah-berikut-jenis-tindakan-dan-contohnya.html

Roni Hanitjo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1982, Hal. 20.

Satjipto Rahardjo, (1986), Ilmu Hukum, Alumni: Bandung.

Simson Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press : Malang, 2009

Simson Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press : Malang, 2009.

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 1990, Hal. 14-15.

Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Yuridis.id, T. (2021, November 17). Isi/Bunyi Pasal 156 a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Yuridis.id. https://yuridis.id/isi-bunyi-pasal-156-a-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.