TINJAUAN HUKUM PERDATA TENTANG PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE PADA MARKETPLACE

(1) * Alfian Jati Satrio Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rahmi Zubaedah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada marketplace menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui aplikasi yang sedang marak digunakan atau bisa disebut marketplace. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui marketplace ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum dan keabsahan perjanjian jual beli melalui marketplace. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan yuridis normatif atau kepustakaan yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, literatur, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian yang terjadi dalam marketplace itu menggunakan dasar pasal 1313 KUHPer sebagai pedomannya ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Keabsahan jual beli online pada marketplace dapat dilihat melalui Pasal 1 ayat 1 UU ITE, disimpulkan bahwa jual beli online melalui aplikasi Marketplace dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan jaringan internet sehingga merupakan salah satu transaksi elektronik.


Keywords


Keabsahan, Jual Beli, Perjanjian, Marketplace.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.10-17
      

Article metrics

10.31604/jips.v11i1.2024.10-17 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Mariam Darus Badruzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, MARIAM, Bandung, 2014

Merry Elisabeth Kalalo, Hukum Perdata, Unsrat Press, Manado, 2018

Abdul Ghoful Ansori, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)., Bandung, 2015.

Subekti, R. Dan Tjitrosudibio, R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta, 2004 Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

JimmyJoses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta, 2011

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Wulanmas Frederik, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010

Yosi Khrisharyawan. “Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Jual Beli Melalui Situs Belanja Online Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Online, halaman 145


Refbacks

  • There are currently no refbacks.