UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR PAKET DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MENGGUNAKAN SISTEM COD (CASH ON DELIVERY)

(1) * Neozatel Azriel Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Holyone Singadimedja Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi sangat pesat, adapun dalam hal transaksi pembayaran berkembang menjadi pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Peran kurir juga merupakan hal penting dalam suatu transaksi. Maka diperlukannya perlindungan hukum bagi para kurir dalam transaksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetauhi bagaimana aspek perlindungan hukum terhadap para kurir apabila mendapatkan masalah terkait komplain dari konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi hukum  normatif, yang sumber-sumber datanya berasal dari peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan topik penelitian, buku-buku hukum, jurnal, ensiklopedia dan lainnya sebagai  bahan Hukum Sekunder  dan Tersier.


Keywords


Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik, Kurir.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5264-5269
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5264-5269 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asikin, Zaenal, 2012, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta

Kartasapoetra, G. Indraningsih, Rience, 1982, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung

Aditya Himawan, Rani Apriani, Candra Hayatul Iman, Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Transportasi Berbasis Online Dalam Penggunaan Fitur Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-ndang Nomor 8 TAhun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/11237/6739

Mahadewi, I Gusti Agung Ika, Laksmi, Nurmawati, Made, “Tanggung Jawab Perusahaan Jasa pengiriman Barang Dengan Kendaraan Bermotorâ€, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 8, No. 12, Juni 2019.

Hulu, Fatolosa, “Dampak Bisnis Online Terhadap Peningkatan Pemasaran Jasa Pengiriman Barang Melalui Jne Gunungsitoli-Niasâ€, Jurnal Akuntansi dan Manajemen Pembnas, Vol. 1, No. 1, Juni 2017)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821

Tashia, “Sistem e-commerce dan Perlindungan Konsumenâ€, Sistem e-Commerce dan Perlindungan Konsumen – Ditjen Aptika (kominfo.go.id), diakses 7 April 2022.

Permana, Fandi, “Sistem COD Kerap Bermasalah, BPKN Ungkap Penyebab Utamanyaâ€, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/07/29/sistem-cod-kerap-bermasalah-bpkn-ungkap-penyebab-utamanya, diakses 7 April 2022.

Dzulfaroh, Naufal, Ahmad, “Marak Kasus COD Belanja Online Ini Kata Shopee, Tokopedia, hingga YLKIâ€, Marak Kasus COD Belanja Online, Ini Kata Shopee, Tokopedia, hingga YLKI Halaman all - Kompas.com, diakses 7 April 2022.

Jannah, Miftahul, Selfie, “Konflik Kurir-Pembeli Meruncing, Sistem COD Perlu Ditinjau Ulangâ€, Konflik Kurir-Pembeli Meruncing, Sistem COD Perlu Ditinjau Ulang (tirto.id), diakses 8 April 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.