ANALITIKAL PERKARA KASUS UMRAH OLEH GARUDA INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM BISNIS

(1) * Erlangga Rifky Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sebuah bisnis akan berjalan jika memiliki sebuah perusahaan yang sehat dimana mengerti kebutuhan konsumen dalam sebuah perusahaan ternama terdapat sebuah pelanggaran dimana terjadi atas perkara praktek diskriminasi Garuda terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah alasan dibuatnya artikel ini karena kita sebagai konsumen wajib paham apabila kita mendapatkan perilaku yang tidak adil yaitu sebuah diskriminasi suatu barang ataupun jasa,dimana di dalam sebuah penjual beli harus saling berlaku adil dan sama-sama menguntungka.metode penelitian yang digunakan ialah kuantitatif diskripsi karena banyak pemaparan berdasar data tentang sebuah hal yang dilanggar dalam perkara tersebut,inti dari perkara yang akan dibahas ialah putusan pengadilan final yang sudah dimuat pada tahun 2022 yang menjatuhkan denda bagi garuda mengenai perkara tersebut.


Keywords


Diskriminasi, Monopoli, Persaingan, Perlindungan, Pelanggaran.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5250-5263
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5250-5263 Abstract views : 2733 | PDF views : 644

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Sujana Donandi,Hukum Bisnis Indonesia, Presiden University, Jakarta, 2020

Munir Fuady,Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2012

Dorotea Tobing Rodiyanti, aspek-aspek hukum bisnis pengertian,asas teori dan praktik, LaksBang Justitia, Surabaya, 2015

Ramadhani, Marina, â€Aspek Hukum Persaingan Usaha Dalam Kasus Mekanisme Wholesaler Pada Penjualan Tiket Umrah PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk†, Vol 2 No 1, April 2020

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan

Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,

TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Admin KPPU, KPPU Denda Garuda Indonesia dalam Kasus Umrah, 2021. https://kppu.go.id/blog/2021/07/kppu-denda-garuda-indonesia-dalam-kasus-umrah/, diakses pada 24 November 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.