(2) Khansa Safa Aulia
(3) Khanza Alma Khanisa
(4) Muhammad Raihan Alamsyah
(5) Naeksha Christine Glory Purba
*corresponding author
AbstractKeberadaan Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan aturan-aturan hukum di bidang merek memiliki peran penting dalam perdagangan Indonesia baik ditingkat nasional atau Internasional. merek merupakan suatu ciri khas dari sebuah produk yang membedakannya, serta asal usul dari barang tersebut. Dalam penilitian ini, penulis memfokuskan tentang perlindungan hukum terhadap hak merek dagang UMKM Lazatto Chicken & Burger.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum normatif, yakni dengan mempelajari dan menelaah hukum sebagai suatu kaidah atau sistem kaidah-kaidah hukum normatif di bidang hukum. tujuan utama dari perlindungan merek yaitu untuk menciptakan persaingan yang lebih kompetitif. Kasus plagiatrisme merek dagang banyak ditemui di pasar barang dan jasa. Saksi pidana plagiarisme merek terdaftar dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No 20 tahun 2016 Keberadaan Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Merek sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, memiliki peran penting ini dalam menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat Pemberian sanksi hukum merupakan bagian dari upaya pemberian dalam perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah, apabila merek telah terdaftar, maka mendapat perlindungan hukum. KeywordsMerek, Hukum, Hak Kekayaan Intelektual.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.142-154 |
Article metrics10.31604/jips.v11i1.2024.142-154 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arifin, Zaenal, and Muhammad Iqbal, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar’, Jurnal Ius Constituendum, 5.1 (2020), 47
Atsar, Abdul, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Produk Umkm Melalui Hak Merek Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Daya Saing Berbasis Kreativitas’, 15, 2017, 1–11 https://doi.org/10.31227/osf.io/7cuzn
Putra, E. D. (2019). Perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang terdahap plagiarisme menurut UU no. 20 tahun 2016 tentang merek adan indikasi geografis. Lex Privatum, 6(10).
Purwaka, T. H. (2017) Perlindungan Merek. Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Prameswari, Tifania Ayunda, ‘Hak Merek Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Industri UMKM’, 3.2 (2021), 97–104
Ramli, Ahmad, ‘DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.T’, Hak Kekayaan Intelektual, 2013
Risandi, K., & Disemadi, H. S. (2022). PEMALSUAN MEREK SEPATU DI INDONESIA: PENGATURAN DAN SANKSI?. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 315-326.
Sa’adah, Zumrotus, ‘Jati Diri Bangsa Dan Potensi Sumber Daya Konstruktif Sebagai Aset Ekonomi Kreatif Di Indonesia’, Jurnal Economia, 11.2 (2015), 150
Saidin, O.K, ‘Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual’, Intelectual Property Rights, I.1 (2004), 329–30
Sanjaya, P. E. K., & Rudy, D. G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 6(11).
Susanto Y. A. (2020). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Dalam Perspekif Maslahah Al Mursalah. Vol. 3 No. 1 2020 hal. 416 – 427
Utomo I. W. (2017). Pengaruh Brand Image, Brand Awareness, Dan Brand Trust Terhadap Brand Royalty Pelanggan Online Shopping (Studi Kasus Karyawan Di BSI Pemuda). Jurnal Komunikasi, Volume VIII Nomor 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download