(2) Gunardi Lie
(3) Moody Rizqy Syailendra
*corresponding author
AbstractSalah satu bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Seringnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dunia bisnis menjadikan PHK salah satu isu penting dalam ketenagakerjaan. Salah satu alasan PHK yang diberikan oleh pengusaha adalah adanya perkawinan antar sesama pekerja. Larangan atas PHK akibat perkawinan diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU 13/2003. Namun, ketentuan tersebut mengandung pengecualian yang membenarkan adanya pembatasan hak individu untuk melakukan perkawinan, sehingga dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimohonkan pembatalan. Sebagai tindak lanjut, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017. Dalam penelitian ini, penulis bermaksud menganalisis implementasi putusan MK tersebut dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah ketentuan UU 13/2003. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan adalah data sekunder, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian ini, putusan MK tersebut telah diimplementasikan dalam beberapa peraturan dengan adanya penghapusan ketentuan pengecualian sebagaimana telah dinyatakan oleh MK. KeywordsPHK, Perkawinan, Ketenagakerjaan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5245-5249 |
Article metrics10.31604/jips.v10i11.2023.5245-5249 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Hidayani, S. & Munthe, R. (2018) Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha. Mercatoria, 11(2): 127-140.
Lumbuun, T.G. (2009). Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(3): 77-94.
Maringan, N. (2015). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak oleh Perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(3): 1-10.
Marzuki, P.M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta.
Sinaga, N.A. & Zaluchu, T. (2017) Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 6: 56-70.
Sitanggang, O. (2020). Analisis Yuridis Pembatalan Hak untuk Melakukan Perkawinan antara Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017). Jurnal Hukum Kaidah, 20(1): 11-25.
Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Trisnadiasa, I.N.A. & Tagel, D.P. (2019). Konsekuensi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 terhadap Tenaga Kerja yang Memiliki Ikatan Perkawinan dengan Sesama Tenaga Kerja dalam Satu Perusahaan. VYAVAHARA DUTA, 14(1): 35-43.
Wibowo, R.F. & Herawati, R. (2021). Perlindungan bagi Pekerja atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3): 109-120.
Winata, M.R. & Putri, I.P. (2018). Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluarga. Jurnal Konstitusi, 15(4): 858-880.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download