PERAN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL/CIVIL SOCIETY ORGANIZATION (CSO) DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA

(1) * Ganda Martunas Sihite Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(2) Ichsan Malik Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(3) I Gede Sumertha KY Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
(4) Pujo Widodo Mail (Universitas Pertahanan RI, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Konflik agraria di Indonesia masih menjadi perhatian yang serius untuk ditangani. Seiring dengan setiap tahunnya konflik agraria semakin berkembang luas di berbagai daerah di Indonesia. Kebijakan Reforma Agraria oleh negara belum efektif sebagai alternatif penyelesaian konflik agraria. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Civil Society Organization (CSO) dalam penyelesaian serta dalam pencegahan konflik agraria di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif untuk menjelajahi bagaimana CSO berkontribusi pada pemecahan konflik agraria, menggali data melalui wawancara, literatur, dan dokumentasi terkait.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa CSO memainkan peran kunci dalam pemantauan, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria. Mereka bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak lahan, memfasilitasi dialog antarstakeholder, dan mendukung implementasi solusi berkelanjutan. Keberhasilan CSO dalam mengemban peran ini sering tergantung pada jaringan kemitraan yang kuat, kemampuan advokasi, dan keterlibatan aktif dalam proses penyelesaian konflik. Meskipun demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan tekanan eksternal dapat mempengaruhi efektivitas CSO dalam memainkan perannya. Studi ini juga mencatat bahwa keberlanjutan peran CSO dalam penyelesaian konflik agraria memerlukan dukungan lebih lanjut dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat.


Keywords


Civil Society Organization (CSO), Konflik Agraria, Penyelesaian Konflik

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5232-5244
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5232-5244 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, A. (2004). Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. STIH IBLAM.

Cahyono, E., Sulistyanto, & Azzahwa, S. (2019). Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Bentang Masalah. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2–2), 78.

Dialog agraria nasional. (2013). Suara Pembaruan Agraria.

Electonic Dictionary, (2000). Merriam-webster’s Collegiate Dictionary.

Fadli, A. (2020). Sepanjang 2020 Konflik Agraria 241 Kasus, Tertinggi Sektor Perkebunan. https://www.kompas.com/properti/read/2021/01/06/160000521/sepanjang-2020-konflik-agraria-241-kasus-tertinggi-sektor-perkebunan

Goodpaster, G., O, F., Soebagjo, & Fatmah. (1995). Arbitrase di Indonesia: Beberapa Contoh Kasus dan Pelaksanaan dalam Praktik,dalam arbitrase di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Harja, I. T., Ramdlaningrum, H., Ningrum, D. R., & Aidha, C. N. (2021). Tata Kelola Civil Society Organizations (CSOs) dan Demokrasi Substansif di Indonesia. Prakarsa Policy Brief.

Imron, A. (2015). Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Metode Antinomi Nilai Dalam Penegakan Hukum Kajian Putusan Nomor 06/Pdt.G/2014/Pn.Kag. Jurnal Yudisial, 8(2), 230.

Lewis, David. (2005). The Management of Non-Govermental Develompment Organizations: An Introdution. Taylor and Francis E-Library.

Lewis, David dan Nazneen Kanji. (2009). Non-Govermental Organizations and Development Title of Book. London & New York: Routledge.

Mahdi, M. I. (2022). Konflik Agraria Paling Banyak Terjadi di Sektor Perkebunan. https://dataindonesia.id/ragam/detail/konflik-agraria-paling-banyak-terjadi-di-sektor-perkebunan.

Maftuchan, Ah (et. al). 2021. Mengukur Indeks Tata Kelola Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam Penguatan Demokrasi Substansif di Indonesia // The PRAKARSA

Murad, R. (2007). Menyikap Tabir Masalah Pertanahan Rangkaian Tulisan dan Materi Ceramah.

Nugroho, O. C. (2018). Konflik Agraria Di Maluku Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ham, 9(1), 88.

Prambadi, G. A. (2021). Langkah Moeldoko Libatkan CSO Atasi Konflik Agraria Didukung.

https://www.republika.co.id/berita/qv2o9f456/l

Romsan, A. (2008). Teknik Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Universitas Sriwijaya.

Salfutra, R. D., & Agustian, R. A. (2019). Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria (Suatu Telaah Dalam Perspektif Reforma Agraria dan Pembangunan Berkelanjutan). Prosiding Seminar Hukum Dan Publikasi Nasional (Serumpun) I, 3.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

TACSO. 2013. Good governance and self-regulation models for civil society organization // Turkey

Trijono, L. (2007). Pembangunan Sebagai Perdamaian Rekonstruksi Indonesia Pasca-Konflik. Lembaga Padii (Peace and Development Initiatives, Indonesia) bekerja sama dengan Yayasan Obor Indonesia.

The Economist Intelligence Unit (EIU). 2020. Democracy Index 2020: in Sickness and in Health? // The Economist. URL:https://www.eiu.com/n/campaigns/democracy-index-2020/

USAID. 2015. The 2015 Civil Society Organization (CSO) Sustainability Index for Central and Eastern Europe and Eurasia // The United States Agency for International Development Bureau for Europe and Eurasia.

URL:https://www.usaid.gov/sites/default/files/documents/1861/Europe_Eurasia_CSOSIReport_2015_Update8-29-16.pdf.

Utama, M., Romsan, A., & Zulhidayat. (2010). Penyelesaian Konflik Perbatasan Melalui Tekhnik Hybrid ARD Di Provinsi Sumatera Selatan.

Wulandari, V. A., (2020, 17 September), “30 Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adatâ€, Econusa, Diakses dari: https://econusa.id/id/ecoblog/30-koalisi-CSO-danmasyarakat-sipil-kawal-ruu-masyarakat-adat/

Ahmed, S., & Potter, D. M., 2006, “NGOS in International Politicsâ€,

https://www.rienner.com/uploads/553a974604891.pdf

https://www.beritasatu.com/nasional/789613/libatkan-CSO-atasi-konflik-agraria-solusi-moeldoko-diapresiasi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.