(2) Annisa Rabita Putri
(3) Hiliya Fitra Salsabilla
(4) Juniver Aron Setiawan
(5) Satrya Dirgantara
*corresponding author
AbstractSecara mendasar, kegiatan usaha pertambangan harus dijalankan tanpa menyebabkan kerugian kepada pihak-pihak tertentu atau mayoritas (masyarakat umum). Demikian juga, sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan tambang harus dijaga agar tidak terganggu, karena hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan pada ekosistem dan ekologi, yang berpotensi menyebabkan kerusakan pada alam dan lingkungan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menggali dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana izin pengelolaan tambang dapat disesuaikan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta aspek-aspek lingkungan hidup yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan pertambangan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertambangan yang berwawasan lingkungan menjadi prioritas guna mencapai kesejahteraan masyarakat, sesuai nilai-nilai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mengonfirmasi kewajiban negara untuk mengurus sumber daya alam dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, yang mencakup perlindungan lingkungan hidup. Tata cara pengelolaan lingkungan hidup wajib berfokus terhadap penjaminan kelestarian lingkungan, sebagaimana diuraikan pada Pasal 1 butir 2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KeywordsMining, Environment, management.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5144-5150 |
Article metrics10.31604/jips.v10i11.2023.5144-5150 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adrian Sutedi. 2011. Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta, hal.43
Algunadi, I., Astawa, I. M., & Sutarjo. 2010. Analisis Dampak Penambangan Batu Kapur terhadap Lingkungan di Kecamatan Nusa Penida. Jurnal Bencana dan Lingkungan Geologi,(2010): 1-13
Ari Permadi, I. M. 2018. Kewenangan Badan Lingkungan Hidup Dalam Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pencemaran Lingkungan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(4), 650-660.
Astuti, W. F., Agusta, I., & Siwi, M. 2017. Dampak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga Gurandil. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [Jskpm], 1(3), 317-338.19
Barama, Michael.2016. Pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan penerapan Sanksi Administrasi dalam Peraturan Daerah, Vol.22/No.5/Januari/Jurnal Hukum Unsrat
Bengkuring Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara. Jurnal Universitas Mulawarman, 2(1), 1731-1741.
Debby Pattimahu, O. V, Netty Siahaya, A., Pattimahu, T. V, Kehutanan Fakultas Pertanian, J., Kimia Fakultas Mipa, J., & Studi Pembangunanfakultas Ekonomi Dan Bisnis, J. 2021. Dampak Penambangan Emas Terhadap Lingkungan Di Desa Tamilouw Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Hutan Pulau-Pulau Kecil,
E Husin, S. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.h.122
Hakim, 1. 2017. Dampak Kebijakan Pertambangan Batu Bara Bagi Masyarakat
Hasiholan, Dheyna dkk. Politik dan Lingkungan. Jakarta: Koekoesan, 2007, 43
Maskuri, Firdaus. 2010. Indentifikasi Bahan Galian dalam Metode Eksplorasi Awal. Yokyakarta, Jurnal Ilmiah MPG, Vol, 3, No, 1, (2010): 1-10.
Nandang Sudrajat. 2010. Teori dan Praktik Pertambangan di Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Putri, H. A. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin Oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi. ::Ex Renaissance, 4(5), 863-876.
Rangkuti, S. S. (2000). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, edisi kedua, Surabaya: Airlangga University Press. Rhitti H. dan Y. Sri Pudyatmoko. (2016)
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press;
Salim Hs. 2012. Hukum Pertambangan di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.hlm. 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download