PENJATUHAN HUKUMAN MATI DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA

(1) * Afirah Shafa Fakhirah Lubis Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(2) Emia Ananta Putri Julia Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(3) Fani Oktasari Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(4) Lulu Layyali Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
(5) Amelia Kumala Dewi Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hukuman mati dianggap sebagai alternatif pidana pokok di Indonesia. Hal ini karena pidana mati dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Draft Konsep KUHP, pidana mati dianggap sebagai pidana khusus yang dapat diganti dengan pidana pokok lainnya. Pelaksanaan pidana ini dilakukan di ruang isolasi menggunakan regu tembak dan sel terpisah. Penerapan pidana mati bertujuan untuk membuat masyarakat dan terpidana jera agar tidak melakukan tindak pidana kembali. Namun, tidak ada bukti nyata bahwa penjatuhan pidana mati dapat mengurangi tingkat kejahatan. Selain metode hukum, terdapat juga metode non-hukum untuk menangani kejahatan. Salah satu upaya pengurangan atau pembebasan hukuman mati adalah melalui grasi, amnesti, atau abolisi. Dalam memberikan hukuman mati, perlu memperhatikan hak asasi manusia dan memastikan proses hukum yang adil. Implementasi hukuman mati di Indonesia melibatkan proses hukum khusus seperti peninjauan kembali dan pengampunan oleh narapidana, menunjukkan adanya pertimbangan yang mendalam dan cermat dalam pelaksanaannya.


Keywords


Law, Death Penalty, and Human Rights (HAM)

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5086-5092
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5086-5092 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arianus Harefa. (2022). Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perlindungan HAM. Jurnal Panah Keadilan Volume 1 Nomor 2 Agustus 2022, Sumatra Utara: Universitas Nias Raya.

Christine S.T. Kansil . (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.

Gisella Tiara Cahyani, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, Muhammad Alwan Ramadhana, Revand Arya Pratama, dan Herli Antoni. (2023). Analisis Hukuman Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penegakan Hukum. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Volume 1 Nomor 1 Maret 2023, Jawa Barat: Universitas Pakuan Bogor.

Warih Anjari. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Yustisia Volume 1 Nomor 2 Maret 2015, Jakarta: Fakultas Hukum UTA 45.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 (Amandemen-IV) tentang Indonesia negara hukum.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1945 tentang Amnesti dan Abolisi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang KUHP.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.