PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA DENGAN PESANANNYA DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

(1) Alwien Yoesoef Sofwan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) * Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang,, Indonesia)
(3) Rahmi Zubaedah Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan bagi sistem perdagangan di Indonesia yaitu adanya transaksi jual beli online. Oleh karena itu, diperlukannya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi jenis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam situasi ketidaksesuaian antara barang yang dipesan oleh konsumen dengan barang yang dikirimkan oleh pelaku usaha dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum ini menggunakan bahan pustaka yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Hasil penelitian yaitu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi pedoman bagi konsumen yang mengalami kerugian serta sebagai dasar hukum yang melandasi perbuatan hukum dalam transaksi elektronik.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Barang Tidak Sesuai Pesanan.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.5020-5026
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i11.2023.5020-5026 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Prenada Media Group, Jakarta, 2013

Aditiya Himawan dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Konsumen Transportasi Berbasis Online Dala Penggunaan Fitur Pengirian Barang Berdasarkan Undang-UNdang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/11237/6739

Handriani, Aan. "Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online." Pamulang Law Review, Vol. 3, No. 2, November 2020.

Khotimah, Cindy Aulia, and Jeumpa Crisan Chairunnisa. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE)†BUSINESS LAW REVIEW, Vol. 1, 2016.

Primayoga, Andhika Mediantara, Hendro Saptono, and Rinitami Njatrijani. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENERIMA BARANG TIDAK SESUAI PESANAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE." Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 3, 2019.

Rongiyati, Sulasi. "Pelindungan konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik." Negara Hukum, Vol. 10, No.1, Juni 2019.

Sukarmi, and Yudhi Tri Permono. "PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI SECARA ONLINE." Jurnal Hukum, Vol. 35, No. 1, 2019

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512.

Saputra, Irmawani Hadi, “Sejarah Perlindungan Konsumen di Dunia dan di Indonesiaâ€,https://www.plengdut.com/2019/10/indonesia-dunia-konsumen-perlindungan-sejarah-di-dan-di.html, diakses 03 Agustus 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.