*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengaji perubahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah. Fatwa tersebut ditetapkan MUI dalam waktu satu tahun sebanyak dua fatwa. Fatwa pertama ditetapkan MUI pada tahun 2009 yaitu fatwa Nomor 5 Tahun 2009 yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi untuk dipakai oleh jamaah haji Indonesia. Kemudian Fatwa kedua ditetapkan MUI pada tahun 2010 yaitu fatwa Nomor 06 Tahun 2010 yang kemudian mengharamkan penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi untuk digunakan oleh jamaah haji Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) sumber data yang digunakan adalah data primer berupa fatwa MUI tentang Penggunaan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang ditetapkan pada tahun 2009 dan 2010. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fatwa MUI tentang penggunaan vaksin meningitis ini cukup fleksibel dan siap beradaptasi dengan kondisi yang terus berubah. Hal ini ditunjukkan dengan perubahan substansi fatwa yang awalnya membolehkan penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi bagi jamaah haji dan umrah karena kebutuhan mendesak dan tidak adanya vaksin lain yang halal, kemudian mengharamkan penggunaannya setelah ditemukan vaksin meningitis yang halal. Fatwa-fatwa tersebut ditetapkan dengan nash Al-Qur’an dan Hadis yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan masalah tersebut, dan juga menimbang pendapat ulama klasik tentang masalah tersebut. Selanjutnya disimpulkan mana pendapat yang dirasa paling kuat argumentasinya dengan mempertimbangkan keadaan yang mendesak dan juga maqasid al-shari’ah. KeywordsHukum Islam, Perubahan Fatwa, Majelis Ulama Indonesia.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i11.2023.4934-4943 |
Article metrics10.31604/jips.v10i11.2023.4934-4943 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdad, M. Z. ( 2014). Ijtihad Umar Ibn- Khattab : Telaah Sosio-Historis Atas Pemikiran Hukum Islam. Instinbath, Jurnal Hukum Islam 13 (1) : 44-45.
Al- Naisaburi, A. (2003). Sohih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Qarad}awi, Y. (1987). Fiqh Prioritas: “Sebuah kajian Baru Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengubah Fatwa karena Perubahan Waktu dan Tempat.†Jakarta: Robbani Press.
Al-Zuhaili, W. ( 1986). Usul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2. Damaskus : Dar al-Fikr.
Amin, M. (2008). Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam. Jakarta: Elsas.
Amin, M. (2010). Fatwa Produk Halal: Melindungi dan Menentramkan. Bogor: Pustaka Jurnal Halal.
Ash-Shiddieqy, H. (1975). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Penerbit Bulan Bintang.
Dahlan, M.A.D dan Rahman, N.A. (2012). Changes and Differences in Fatwa from Malaysia and Singapore Context. Middle-East Journal of Scientific Reseacrch 12.
Djazuli, A. (2014). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta : Kencana.
Hamzah, M.M. (2017). Peran dan Pengaruh Fatwa MUI dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia. Millah : Jurnal Studi Islam XVII ( 1) : 134
Hooker, MB. ( 2002). Islam Mazhab Indonesia: Fatwa-Fatwa dan Perubahan Sosial. Bandung :Teraju.
Kadir, M. A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Kemenang. (2009). Calon Haji diminta Sabar Tunggu Keputusan Soal Meningitis diakses di https://kemenag.go.id/nasional/calon-haji-diminta-sabar-tunggu-keputusan-soal-meningitis-pl0t9z Tanggal 7 Juli 2023
Kemenkes. (2009). Vaksin Meningitis yang Digunakan Jamaah Haji Indonesia Tidak Ada Unsur Babi di akses di https://www.kemkes.go.id/article/print/230/vaksin-meningitis-yang-digunakan-jemaah-haji-indonesia-tidak-ada-unsur-babi.html Tanggal & juli 2023
Kemenkes. Penyebab Meningitis diakses di https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2482/penyebab-meningitis
Kemenkes. Proses Pengadaan Vaksin Meningitis Halal diakses di http://www.depkes.go.id/article/print/1164/ tanggal 7 juli 2023
Mahendra ,Y. (2018). Hukum Islam Adalah living Law diakses di hhtps://www.republica.co.id/ampversion. Tanggal 7 Juli 2023.
Mahfudin, A. (2015). Majelis Ulama Indonesia dan Metode Fatwa. Religi : Jurnal Studi Islaam 6 (1) : 139-140.
Mas’ud, M.K, dkk. (1996). Islamic Legal Interpretation. London: Harvard University Press.
Mudzhar, M. A. (1993). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988. Jakarta: INIS.
Mudzhar, M.A. (2012). Tantangan Studi Hukum Islam di Indonesia Dewasa Ini. Jurnal Indo-Islamika 2 (1) :
Mutakabbir, A. S dan Rukman, A.R. (2021). Dinamisasi Hukum Islam, Analisis Fatwa MUI Masa Pandemi Covid 19 Palita : Journal of Social Religion Research 6 (2) : 180.
Rofiq, A.Z. (2022). Perubahan Fatwa Hukum dalam Kontelasi Mazhab. An-Nahdlah 8 (2) :
Rusli. Tipologi Fatwa di Era Modern Dari Offline Ke Online. (2011). Hunafa: Jurnal Studia Islamika 8 (2):
Sarip, dkk. (2019). Mendudukkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sebagai Doktrin Perundang-Undangan. Jurnal : Legislasi Indonesia 16 (3) : 291.
Sekretariat MUI. (2015). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.
Ulum, K. (2014). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia. Akademika 8 (2):
ZTF, Pradana Boy. (2012). The Functions of Fatwa in Contemporary Muslim Societies: An Indonesian Experience. Jurnal Salam 15 (1) :
Zuhdi, M. ( 1993). Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: PT Midas Surya Grafindo.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download