TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM MELALUI PUTUSAN NO. 332/PDT.G/2019/PN.TAB

(1) * Esi Anindya Azzhara Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)
(2) Rania Adriane Desrina Mail (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Jurnal ini membahas dan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Tabanan No. 332/PDT.G/2019/PN.TAB yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Dalam konteks ini, penulis menjelajahi aspek-aspek kritis dari keputusan pengadilan yang melibatkan sebuah perjanjian pinjam uang. Analisis mendalam mengenai kejelasan kontrak, pertimbangan hak tanggungan atas tanah, validitas eksepsi, dampak biaya perkara, dan konteks hukum yang relevan menjadi fokus utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kejelasan kontrak adalah faktor kunci dalam penolakan gugatan, mempertegas urgensi perjanjian yang terstruktur dan jelas dalam kerangka hukum. Pertimbangan hak tanggungan atas tanah memberikan pemahaman mendalam tentang kompleksitas jaminan properti dalam konteks hukum administrasi negara. Validitas eksepsi, sebagai pertahanan hukum, juga dianalisis untuk memahami peran dan dampaknya dalam perdebatan hukum. Dampak biaya perkara pada pihak Penggugat tidak hanya terbatas pada konsekuensi finansial, tetapi juga berfungsi sebagai pembelajaran dan hukuman terkait ketidakhati-hatian dalam praktik hukum. Selain itu, penelitian ini mendalam ke dalam konteks hukum yang relevan, menyoroti hubungan antara fakta hukum, argumen hukum, dan prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang bersangkutan. Implikasi hukum yang lebih luas dan rekomendasi untuk masa depan mengakhiri jurnal ini, memberikan pandangan holistik dan mendalam terhadap kompleksitas interaksi antara perjanjian pinjam uang, putusan pengadilan, dan konsekuensi hukumnya.


Keywords


Money Borrowing Agreements; Unlawful Actions; Contracts

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i10.2023.4888-4893
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i10.2023.4888-4893 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Astuti, S. (2020). Kritik Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Perkara No. 332/PDT.G/2019/PN.TAB. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 26(1), 67-89.

Hadi, S. (2019). Proses Peradilan dan Penegakan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Keadilan, 26(3), 201-220.

Indriani, S. (2020). Aspek Hukum dalam Kasus-Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Bersifat Prinsipil. Jurnal Hukum dan Keadilan, 28(1), 45-66.

Kusuma, I. (2016). Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Implikasinya terhadap Penerapan Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 22(3), 189- 210.

Lestari, R. (2017). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 14(4), 321-345.

Prasetyo, A. (2018). Analisis Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Pemerintahan, 16(2), 145- 165.

Rahayu, D. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 332/PDT.G/2019/PN.TAB. Jurnal Hukum dan Keadilan, 29(4), 278-298.

Santoso, B. (2017). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(1), 56-78.

Susanto, A. (2018). Peran Hukum Administrasi Negara dalam Pengujian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 32(3), 180-200.

Wahab, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 30(4), 210-228.

Wirawan, B. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Hak Warga Negara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27(2), 78-95.

Wijaya, B. (2017). Pengaruh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kepastian Hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan, 18(1), 34-56.

Yunus, A. (2018). Peran Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menegakkan Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 25(2), 123-145.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.