(2) Moody Rizqy Syailendra
*corresponding author
AbstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan dalam bentuk represif dan preventif yang diberikan negara dalam melindungi pemegang hak cipta apabila terjadi pembajakan film, karena saat ini di Indonesia masih banyak sekali kasus-kasus pembajakan film yang terjadi bahkan pembajakan dianggap sebagai suatu hal yang wajar dan digunakan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif. Bentuk perlindungan yang diberikan negara adalah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat melindungi pemilik hak sebagai bentuk represif serta preventif. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur terkait definisi hak cipta, mengatur apa saja hak ekonomi yang dimiliki pemegang hak cipta serta mengatur sanksi apabila terjadi pembajakan. Dalam kasus pembajakan secara online dapat juga dikaitkan dengan UU ITE karena dilakukan di media massa. Dalam penelitian ini contoh kasus yang digunakan ialah kasus pembajakan film “Keluarga Cemaraâ€, dalam kasus ini pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g, Terdakwa juga melanggar pasal 113 ayat (3) Jo pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa pembajakan merupakan pelanggaran terhadap hak cipta dan pemegang hak cipta dapat menuntut apabila terjadi pembajakan atas karyanya karena negara melindungi hasil karya pencipta lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Keywordshak cipta; pembajakan; film
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i10.2023.4791-4803 |
Article metrics10.31604/jips.v10i10.2023.4791-4803 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Husada, Mathew et.al. “Pelaksanaan Hukum Terkait Pembajakan Hak Cipta Film Di Masa Pandemi Melalui Media Internet Menurut UU No.28 Tentang Hak Ciptaâ€. Jurnal Hukum Adigama. Vol.5 No.5 Tahun 2022.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Indonesia. Undang-Undang Nomro 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
Ningsih, Ayu Suran. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Daringâ€, Jurnal Meta-Yuridis, Vol.2 No.1 Tahun 2019.
Novia, Audrey Adeline et.al. “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Situs Streaming Ilegalâ€
Sulaiman, Fikri. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Pada Situs Onlineâ€, Jurnal Prosiding Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Dharmawangsa, Tahun 2021.
Pengadilan Negeri Jambi. “Putusan No. 762/Pid. Sus/2020/Pn. Jmb. http://sipp.pn-jambi.go.id/index.php/list_perkara , 4 Oktober 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download