ANALISIS PEMENUHAN HAK KELOMPOK RENTAN DALAM SUDUT PANDANG DISABILITAS DI DALAM LAPAS

(1) * Arizka Rizal Prayoga Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Mitro Subroto Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan  tempat dimana negara dapat menahan orang yang dihukum karena melakukan kesalahan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Lapas terdapat berbagai  jenis kelompok rentan, dan tentunya salah satunya adalah penyandang disabilitas atau biasa kita sebut dengan penyandang disabilitas (disabilitas fisik). Penyandang disabilitas mempunyai hak yang harus dihormati di penjara sesuai dengan hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penghormatan terhadap hak kelompok rentan dari sudut pandang penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai  sumber, antara lain  peraturan hukum, jurnal ilmiah, artikel surat kabar, dan beberapa website.

Hasil  penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi hak-hak kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan masih belum sesuai standar dan optimal. Khususnya bagi  penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan oleh indikator atau faktor tertentu, antara lain  keterbatasan sarana dan prasarana, ketidaktahuan aparat, dan stigma negatif  masyarakat.


Keywords


Disability;Prison;Vulnerable Groups;Rights Fulfilment

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i10.2023.4618-4626
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i10.2023.4618-4626 Abstract views : 681 | PDF views : 206

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Eddyono, Supriyadi Widodo, dan Ajeng Gandini Kamilah. Aspek-aspek criminal justice bagi penyandang disabilitas: pemetaan keterkaitan disabilitas dalam UU no. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, UU no. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: position paper. Pasar Minggu, Jakarta: ICJR, 2015.

Pamungkas, K. T., & Subroto, M. (t.t.). FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PEMENUHAN HAK PELAYANAN NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS.

Nugraha, F. A. (t.t.). IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B GUNUNG SUGIH.

Rachman, F. A. (t.t.). IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB PANGKALAN BUN.

Agustin, F. Y., & Marsha, N. F. I. (2022). Konseling Individu dengan Pendekatan Logotherapy dalam Meningkatkan Makna Hidup pada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. 2.

Wardhana, M. T. S. (t.t.). OPTIMALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SAMARINDA.

Fahressy, M. H., & Subroto, M. (2021). PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBGA PEMBINAAN KHUSUS. 9(3).

Triano, H. M., Hakim, M. Z., & Huripah, E. (2020). PEMENUHAN HAK PENGASUHAN BAYI OLEH NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A TANGERANG. 19(1).

Indahdewi, L., & Darmawan, D. (2021). PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS. 4.

Andriani, H. F., & Subroto, M. (2021). Perlakuan Terhadap Narapidana Disabilitas Dalam Lembaga Pemasyarakatan. 5.

Romado, M. G., & Subroto, M. (2021). Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas. 5.

Hanafi, H. (2023). Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(2), 380. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.7286


Refbacks

  • There are currently no refbacks.