
(2) Mitro Subroto

*corresponding author
AbstractLembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat dimana negara dapat menahan orang yang dihukum karena melakukan kesalahan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam Lapas terdapat berbagai jenis kelompok rentan, dan tentunya salah satunya adalah penyandang disabilitas atau biasa kita sebut dengan penyandang disabilitas (disabilitas fisik). Penyandang disabilitas mempunyai hak yang harus dihormati di penjara sesuai dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penghormatan terhadap hak kelompok rentan dari sudut pandang penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber, antara lain peraturan hukum, jurnal ilmiah, artikel surat kabar, dan beberapa website. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi hak-hak kelompok rentan di lembaga pemasyarakatan masih belum sesuai standar dan optimal. Khususnya bagi penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan oleh indikator atau faktor tertentu, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, ketidaktahuan aparat, dan stigma negatif masyarakat. KeywordsDisability;Prison;Vulnerable Groups;Rights Fulfilment
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i10.2023.4618-4626 |
Article metrics10.31604/jips.v10i10.2023.4618-4626 Abstract views : 681 | PDF views : 206 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Eddyono, Supriyadi Widodo, dan Ajeng Gandini Kamilah. Aspek-aspek criminal justice bagi penyandang disabilitas: pemetaan keterkaitan disabilitas dalam UU no. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, UU no. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: position paper. Pasar Minggu, Jakarta: ICJR, 2015.
Pamungkas, K. T., & Subroto, M. (t.t.). FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PEMENUHAN HAK PELAYANAN NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS.
Nugraha, F. A. (t.t.). IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B GUNUNG SUGIH.
Rachman, F. A. (t.t.). IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB PANGKALAN BUN.
Agustin, F. Y., & Marsha, N. F. I. (2022). Konseling Individu dengan Pendekatan Logotherapy dalam Meningkatkan Makna Hidup pada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Probolinggo. 2.
Wardhana, M. T. S. (t.t.). OPTIMALISASI PEMBINAAN NARAPIDANA PEREMPUAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SAMARINDA.
Fahressy, M. H., & Subroto, M. (2021). PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI LEMBGA PEMBINAAN KHUSUS. 9(3).
Triano, H. M., Hakim, M. Z., & Huripah, E. (2020). PEMENUHAN HAK PENGASUHAN BAYI OLEH NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A TANGERANG. 19(1).
Indahdewi, L., & Darmawan, D. (2021). PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS. 4.
Andriani, H. F., & Subroto, M. (2021). Perlakuan Terhadap Narapidana Disabilitas Dalam Lembaga Pemasyarakatan. 5.
Romado, M. G., & Subroto, M. (2021). Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas. 5.
Hanafi, H. (2023). Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(2), 380. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.7286
Refbacks
- There are currently no refbacks.