(2) Rasji Rasji
*corresponding author
AbstractIndonesia terkenal dengan tenaga kerja yang murah dan jumlah yang sangat banyak. Pembayaran upah kepada pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam hubungan kerja yang adil dan seimbang antara pengusaha dan pekerja. Namun, kerapkali para pemberi kerja memberikan upah di bawah upah minimum bagi karyawannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti mendapatkan wawasan mengenai perubahan hukum terkait pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja disahkan. Berdasarkan UUD NRI 1945 ditetapkan bahwa upah harus membantu umat manusia memperoleh penghidupan yang layak, sehingga menjamin upah yang layak untuk hidup dan kemanusiaan merupakan konsep pengupahan yang diterapkan secara konstitusional di Indonesia. Sejatinya dalam Konstitusi telah diatur mengenai pentingnya hak upah bagi para pekerja yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (2) UU NRI 1945. Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang untuk membayarkan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan kepada pekerja. Bagi pekerja yang tidak mematuhi ketentuan ini maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 88 angka 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. KeywordsUpah Minimum, Hubungan Kerja, Cipta Kerja
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i9.2023.4442-4450 |
Article metrics10.31604/jips.v10i9.2023.4442-4450 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Afifah, H. H., & Haryanto, I. (2022). Akibat Hukum Bagi Perusahaan Bila Tidak Mengikuti Pengaturan Upah Minimum Bagi Pekerja di Indonesia. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(2), 716–727.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Liberty.
Putri, N. D. (2018). Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam Mewujudkan Kebutuhan Hidup Layak Berdasarkan Upah Minimum Kota Bandar Lampung. Universitas Lampung.
Uwiyono, A. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada.
Wibowo, S. H., & Matheus, J. (2023). Tinjauan Yuridis Pemberian Uang Pesangon Kepada Karyawan yang Di-PHK Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2560–2565. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565
Wiranti. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Ketentuan Upah Pekerja pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Universitas Hasanuddin.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download