PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN DATA (Studi Kasus Putusan No.356/Pid.B/2020/PN.Bks)

(1) * Dhiva Dalna Yuzar Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Piona Okta Piana Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Kahirunnisyah Nasution Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(5) Dewi Fika Lumban Batu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hukum administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang dimana keberadaanya setua dengan konsepsi Negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.  Artikel ini bertujuan untuk menguraikan terkait pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan data. Metode penelitian digunakan metode deskriptif dan penelitian kepustakaan. Dalam perspektif perundang-undangan Indonesia, administrasi kependudukan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa  pelaku/terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, tidak berhak mencetak, mengumumkan dan/atau mengedarkan surat kependudukanâ€; Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana atas Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kependudukan dalam UU Tata Kependudukan. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun Dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


Keywords


Pertanggungjawaban; Pidana; Pemalsuan Data.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i9.2023.4357-4366
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i9.2023.4357-4366 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Devianti Tjoanto. 2014. ' SANKSI PIDANA TERHADAP PEMALSUAN KETERANGAN DAN SURAT ATAU DOKUMEN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA' Lex Crimen Vol. III/No. 3.

Dr. Ridwan HR (2022) HUKUM ADMINISTRASI NEGARA edisi revisi.

Ibad, S. (2021) ‘Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik’, HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1), pp. 55–72. Available at: https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72.

Pidana, P. et al. (2011) ‘Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan’, Legalitas Edisi Desember, 5, pp. 203–238.

Sari, L.D.P. (2022) ‘Analisis Yuridis Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Kartu Tanda Penduduk’. Available at: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/10358/%0Ahttp://eprints.uniska-bjm.ac.id/10358/1/ARTIKEL_luckydyahpurnamasari.pdf.

Schwarz, P. et al. (2014) ‘TINDAK PIDANA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTE AUTENTIK’, European Journal of Endocrinology, 171(6), pp. 727–735. Available at: https://eje.bioscientifica.com/view/journals/eje/171/6/727.xml.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. (2022) Unsur-unsur dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Hukum Online. Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen-lt54340fa96fb6c (Accessed: 18 September 2023).

Lembar Negara Republik Indonesia “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKANâ€


Refbacks

  • There are currently no refbacks.