PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN SEBAGAI AKIBAT LIMBAH B3 (Studi Kasus Putusan Nomor 1482/Pid.Sus-LH/2021/PT MDN)

(1) * Junaidi Junaidi Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(2) Yona Kristin Simbolon Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(3) Parlaungan Gabriel Siahaan Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
(4) Dewi Pika Lbn Batu Mail (Universitas Negeri Medan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi masalah serius di Indonesia, termasuk di Rumah Sakit Umum Berkah Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat Limbah B3, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor 1482/Pid.Sus-LH/2021/PT MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan data primer berupa Putusan PT Medan, serta data sekunder berupa peraturan-undangan di bidang Lingkungan Hidup, jurnal, dan buku. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Rumah Sakit Umum Berkah Medan berupa hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.Kemudian dalam kasus limbah B3, PPNS memiliki peran yang sangat penting dalam pencegahan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat limbah B3. Dalam hal penegakan hukum lingkungan, PPNS dapat melakukan tindakan seperti penyertaan barang bukti, pemanggilan Saksi, dan pemeriksaan dokumen.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Lingkungan, Limbah B3

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i9.2023.4301-4314
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i9.2023.4301-4314 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Andriani, D. (2020). Penerapan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Lingkungan akibat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 233-242.

Anwar, K., & Fatoni, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup Oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum (JIH), 14(1), 63-78.

Arikunto, S. (2010). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek (Edisi Revisi VI). Jakarta: Rineka Cipta.

Astuti, S. W. (2018). Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Industri di Indonesia. Jurnal Asa Masalah Sosial, 1(1), 37-42.

Astuti, T. P. (2020). Analisis Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 67-80.

Badan Standarisasi Nasional. (2015). SNI 19-2452-2015: Pengelolaan Limbah B3 pada Rumah Sakit.

Hukum Online. (2020). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ef982ee19d3e/penyidik-pegawai-negeri-sipil-ppns/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Pedoman Umum Penanganan Tindak Pidana Lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/104218/PMK+No.+56+Tahun+2016.pdf

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Daftar Sungai Besar dan Sungai Kategori Sedang. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://www.menlhk.go.id/berita-20380-daftar-sungai-besar-dan-sungai-kategori-sedang.html

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Rencana Nasional Pengelolaan Limbah B3 Tahun 2018-2022.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://www.menlhk.go.id/assets/news/653-20200819112645_RAN-LB3-FINAL.pdf

Kusuma, I. G. A. D. (2019). Peran dan Hambatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 10(2), 214-224.

Lubis, A. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Manan, A. (2014). Hukum dan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mustofa, A., & Safrida, E. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Lingkungan Hidup melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Konstitusi, 16(2), 205-216.

Nugraha, A. F. (2021). Analisis Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Aturan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia. Jurnal Yudisial, 1(2), 107-122.

Nugraha, I. G. A. (2020). Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 176-190.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Kuasa Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Tindak Pidana Lingkungan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan, Penggeledahan, dan Penyitaan dalam Rangka Penyidikan Tindak Pidana. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/38809/PP%20Nomor%2077%20Tahun%202007.pdf

Pramono, Y.D. (2020). Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 12(1), 18-23.

Purwanto, S. (2017). Perlindungan hukum bagi lingkungan hidup dan tindak pidana pencemaran lingkungan. Jurnal Yuridika, 32(2), 205-217.

Putusan Nomor 1482/Pid.Sus-LH/2021/PT MDN.

Rakhman, F. (2019). Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49-63.

Saraswati, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Pencemaran Lingkungan. Jurnal Yuridika, 34(2), 305-316.

Sari, R. S. (2020). Pelaksanaan Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 349-364.

Satriawan, H. (2017). Metode Penelitian Hukum: Pengantar dan Tahapannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2017). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subekti, R. (2014). Hukum Acara Perdata: Suatu Pengantar. Jakarta: PT Intermasa.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pidana dalam Kasus Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan.

Suryandari, D. A., & Rahmawati, S. (2020). Kajian terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 pada Rumah Sakit di DKI Jakarta. Jurnal Lingkungan dan Tindakan Masyarakat, 2(2), 65-74.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/25654/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/25654/UU%20Nomor%208%20Tahun%201981.pdf

Wijayanti, A., & Riyadi, M. A. (2020). Penanganan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 12(2), 139-147.

World Health Organization. (2016). Ambient (outdoor) air quality and health. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/ambient-(outdoor)-air-quality-and-health

Yayasan Lingkungan Hidup Indonesia. (2022). About YLHI. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://www.ylhi.or.id/about-ylhi/ Indonesian Center for Environmental Law. (2022). About ICEL. Diakses pada 11 Maret 2023, dari https://icel.or.id/about-us/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.