AKIBAT HUKUM KELUARNYA SURAT EDARAN MAHKAMA AGUNG (SEMA) NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PECATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT BERAGAMA YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN

(1) * Putri Anugrah Sidik Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Rani Apriani Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(3) Candra Hayatul Iman Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


pasal 2 ayat (2) UU tentang perkawinan menyatakan, bahwa: “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€. Pencatatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Urusan Agama bagi pasangan yang melakukan perkawinan menurut agama islam, dan untuk perkawinana yang dilakukan selain menurut agama islam dapat dicatatkan diKantor Catatan Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menggali seberapa besar dampak dari keluarnya SEMA No.2 Tahun 2023 dalam hal  pencatatan perkawinan beda agama dan status perkawinan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Normatif/Yuridis Normatif dengan merujuk kepada Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, selanjutnya Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pecatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan.


Keywords


Perkawinan , Pencatatan, SEMA.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i9.2023.4610-4616
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i9.2023.4610-4616 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmad Baso, Pernikahan Beda Agama, Kesaksian, Argumen Keagamaan Dan Analisis Kebijakan, Jakarta: Komnas Ham, 2005

Asmin. 1986. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974. Penerbit: PT. Dian Rakyat.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan diIndonesia, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mahdar Maju, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2010

Syamsul Bahri . 2020. Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan. Vol. 2 No. 1.

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 (SEMA) Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pecatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.