JAMINAN SOSIAL KEPADA PEKERJA/BURUH DALAM KONSEP NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN

(1) * I Putu Adi Widyatmika Mail (Universitas Udayana, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pekerja/buruh merupakan aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, dimana pekerja buruh merupakan suatu bagian dari proses produksi suatu perusahaan. Di dalam melakukan kegiatan di dalam suatu proses produksi pekerja/buruh pasti memiliki resiko-resiko yang dihadapi baik resiko oleh sebab itu maka diperlukan suatu jaminan sosial yang dapat mengurangi resiko yang menimpa pekerja/buruh baik resiko kecelakaan kerja maupun kematian, resiko kesehatan dan resiko hari tua. Jaminan sosial merupakan perintah dari konstitusi dimana negara berkewajiban menyediakan sistem jaminan sosial dan warga negara berhak atas jaminan sosial. Di dalam pelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, oleh sebab itu penelitian ini memakai norma-norma hukum positif yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di dalam masyarakat. Adapun bahan hukum yang dikaji adalah norma-nomra, asa-asas, peraturan perundang-undangan. Di dalam negara kesejahteraan penyelenggaraan jaminan sosial sangatlah penting dimana negara kesejahteraan tersebut adalah merupakan tanggung jawab negara untuk ikut campur di dalam kehidupan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Indonesa merupakan negara kesejahteraan hal tersebut termuat pada Pembukaan khususnya di alenia ke empat, dimana memajukan kesejahteraan umum menjadi salah satu tujuan dari Negara Indonesia. Dengan tujuan dari Negara Indonesia tersebut, Indonesia menganut konsep negara hukum kesejahteraan. Dengan Indonesa menganut negara hukum kesejahteraan maka Indonesia menyelenggarakan jaminan sosial dimana jaminan sosial terdiri dari bantuan sosial dan asuransi sosial. Di Indonesia penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan melalui asuransi sosial dalam SJSN dan dilaksanakan oleh BPJS yang terdiri dari BPJS. Kesehatan sebagai pelaksana program jaminan kesehatan dan BPJS. Ketanagakeraan sebagai pelaksana program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.


Keywords


jaminan sosial, negara hukum kesejahteraan dan BPJS

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i7.2023.3635-3654
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i7.2023.3635-3654 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Asmak Ul Hosnah, dkk, 2021, Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, PT Rajagrafindo Persada

Budi Setiyanto, 2018, Model & Desain Negara Kesejahteraan, Nuansa Cendikia, Bandung

Chamdani, H, 2020, Hukum Ketenagakerjaan, LaksBang Justitia, Yogyakarta

I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan Konstitusional (constitutional complaint) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika : Jakarta

I Dewa Gede Palguna, 2013, Welfare State Vs Globalisas, Gagasan Negara Kesejahteraan Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Pesada, Depok

Irwansyah (2022). Cetakan 4 Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media

Isbandi Rukminto Adi, 2018, Kesejahteraan Sosial : Pekerja Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Zaenal Asikin dkk, 2016, Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

Zaeni Asyhadie & Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dala Tiori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Grup : Jakarta

Zainal Asidikin, dkk 2016, Dasar – Dasar Hukum Perburuhan, PT. Rajagradindo Persada, Jakarta

Arif, H. N. (2015). JAMSOSTEK DAN NEGARA KESEJAHTERAAN. PALAR (Pakuan Law review), 1(2). H. 249-268

Nurcahyo, N. (2021). Perlindungan hukum tenaga kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(1), 69-78.

Panjaitan, Marojahan JS. "Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan Berdasarkan UUD 1945." Jurnal Wawasan Yuridika 26.1 (2014): 445-463.

Suzanalisa, S. (2017). Implikasi Perubahan PT. Jamsostek (Persero) Menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 15(3), 188-197

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6650296/daftar-20-negara-paling-bahagia-di-dunia-2023-finlandia-belum-tergeser

https://www.djsn.go.id/sjsn/program-sjsn/jaminan-kesehatan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiuan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua


Refbacks

  • There are currently no refbacks.