(2) Mitro Subroto
*corresponding author
AbstractPsikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku, proses mental, dan interaksi manusia. Hal ini dapat mencangkup bagaimana manusia berpikir, merasa, belajar, beradaptasi dengan lingkungan. Narapidana adalah seseorang yang telah dijatuhkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan dengan waktu yang telah ditentukan. Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pemberian pembinaan bagi narapidana yang sedang menjalani masa pidananya. Dalam penelitian ini dilakukan penilaian kebutuhan kesehatan mental narapidana perempuan dalam lapas, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan tujuan dapat bermanfaat untuk memahami tentang kebutuhan narapidana perempuan di Lapas. Kondisi yang dirasakan narapidana peremuan dalam Lapas ialah stres dimana merasa tertekan saat pertama kali masuk dalam Lapas menjadi warga binaan pemasyarakatan, sehingga perubahan situasi ini harus membuat mereka beradaptasi terhadap lingkungan yang baru, serta orang-orang baru yang ada di sekitar lingkungan Lapas. Sehingga dalam hal ini sebagai petugas pemasyarakatan harus berupaya dalam membatu mereka dalam mengatasi stres yang dirasakan dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja yang mereka butuhkan untuk mengalihkan pikiran mereka, dan rasa tertekan yang dirasakan. Dimana program pembinaan maupun program kegiatan mandiri yang mereka ikuti yang bukan hanya sebagai pengisi waktu kosong mereka, namun dapat mereka kembangkan saat nanti mereka keluar dari Lapa, dan dapat menjadi keahlian mereka dalam mencari pekerjaan dan menjalani kehidupan kedepannya. KeywordsKesehatan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.4002-4007 |
Article metrics10.31604/jips.v10i8.2023.4002-4007 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
United Nations Rules for the Treatment of Women Prisoners, and Non-custodial Measures for Women Offenders (the Bangkok Rules), 2011.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. (Convention on The Elimination of all Forms Discrimination Againsts Woman) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, tambahan Lembaran Negara Nomor 3277).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-03.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan Di Lapas, Rutan, dan LPKA.Nawawi, H. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download