*corresponding author
AbstractPermasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana tinjauan hukum Pendayagunaan Dana Zakat Untuk Fasilitas Umum dan Sosial; Pendekatan Iá¹£tihsÄn. Jenis penelitian ini adalah study pustaka (literature review), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber primer adalah data-data dari karya ulama’ Salaf serta beberapa ulama’ kontemporer, sementara literatur yang berkaitan dengan masalah ini digunakan sebagai data sekunder seperti buku-buku, makalah, ataupun hasil keputusan dari pemerhati fiqih dan ushul fiqih. Adapun pengumpulan data penyusun menggunakan Studi dokumen. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan metode deskriptif analisis, yakni mengamati dan memahami literatur yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang diangkat, baik berupa buku, makalah, hasil keputusan yang sifatnya membantu sehingga dapat dijadikan pedoman dalam proses penelitian. Setelah data terkumpul maka penyusun akan menganalisisnya. Dengan pendekatan tersebut dapat dideskripsikan bagaimana proses pendekatan hukum IstiḥsÄndalam permasalahan penggunaan dana zakat untuk fasilitas umum dan sosial. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan dana zakat hanya boleh digunakan untuk kebutuhan fasilitas sosial karena sesuai dengan tujuan zakat, hal ini menggunakan pendekatan metode IstiḥsÄnbil Maslahah. Adapun pencairan dana zakatnya menggunakan pendekatan IstiḥsÄnbin Nash yaitu menggunakan kelompok aá¹£nÄf FÄ« SabÄ«lillÄh dengan memperluas FÄ« SabÄ«lillÄh makna Jihad dalam arti Umum. KeywordsZakat, Fasilitas Umum dan Sosial, IstiḥsÄn.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3904-3914 |
Article metrics10.31604/jips.v10i8.2023.3904-3914 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ahmad Hamid, Mekanisme Teknis/ Prosedur Pendayagunaan Dana Zakat Di Kabupaten Purworejo (Purworejo: BAZNAS, 2020).
Al-Finsiyaan, Saud bin Abdullah. 2003. Mashraf FÄ« SabÄ«lillÄh bainal Umum wal KhusÅ«s. Cairo: Maktabah At-Taubah.
al-Maraghi, Ahmad Mustafa (ed.). 1992. Tafsir Al-Maraghi, Terjemah Tafsir al-Maraghi oleh Hery Noer Ali dkk. Semarang: Toha Putra.
al-Syarakhsyi. Ushul Syarakhsyi. T.Th. Hindi : Lajnah Ihyaul Ma`Arif An-Nu`Maniyah.
al-Taftazani. T.Th. Syarh Al-Talwih `Ala Al-Tawdhih. Beirut: Darul Kutub Ilmiyyat.
asy-Syatibi, Ibrahim bin Musa. 1997. al-Muwafaqat, Tahqiq: Masyhur Hasan Salman Dar Ibn Affan. Cet. I. tkp: Dar Ibn Affan.
Darmawan Awang dan Desiana Rina, Zakat dan Pemerataan Ekonomi dimasa Pandemi Covid-19, Jurnal Of islamic Economics Vol.3 No 1, Januari tahun 2021.
Departemen Agama RI. 2011. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Cahaya Qur’an.
Fathudin, F. (2021). Fiqh Zakat Sejarah, Teori dan Aplikasinya.
Firdaus Muhammad, â€Investasi Uang Zakat Oleh Lembaga Zakat Menurut Pandangan Islam.†Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1 No, 2016.
Haekal, Husain. 2001. Abu Bakr As-Siddiq. Terj. Ali Audah. Jakarta: Litera Antarnusa.
Karim Murdiansah SA, Afifudin Kadir, Miftahur Rahman Haki, dan Fahmi Syam. “Penggunaan Dana Zakat Pada Korban Covid-19 Perspektif Maqashid Syariah.†Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 1 No. 2 Tahun 2020.
Lestari Siti. “Analisis Pengelolaan Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal).†Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang, 2015.
Maisyal Nurul dan Irfandi. “Pendayagunaan Zakat Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19 Perpektif Filsafat Hukum Islam.†Jurnal Hukum&Ekonomi Syariah, Vol. 5 No.1 Tahun 2020.
Ridwan, Muhammad. 2004. Manajemen BMT. Yogyakarta: UII Press.
www.banaspurworejo.go.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download