(2) Eka Suciati
*corresponding author
AbstractPenulisan ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap adat ngorak-arik bucu dalam pernikahan boto rubuh yang terjadi di Desa Surengede, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo. Dimana adat tersebut boleh dipertahankan atau harus dihentikan. Karena pada adat tersebut ada beberapa ritual adat yang harus dilakukan untuk pelaku pernikahan boto rubuh tersebut dengan cara ngorak-arik bucu. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Adapun yang menjadi obyek dalam kasus ini adalah adat ngorak-arik bucu. Metode penelitian lapangan ini juga digunakan metode pengumpulan data, selain itu penulis juga menggunakan beberapa buku sebagai acuan untuk mengabil materi yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan untuk menganalisis masalahmya penulis menggunakan metode analisis kualitatif yang berpangkal pada hukum Islam dengan berlandaskan pada teori ‘urf, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya adat ngorak-arik bucu dalam pernikahan boto rubuh yang berlaku di Desa Surengede boleh dilakukan karena adat tersebut termasuk kedalam ‘urf ṣaḥīḥ. KeywordsNikah, Adat, 'Urf
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3831-3838 |
Article metrics10.31604/jips.v10i8.2023.3831-3838 Abstract views : 596 | PDF views : 243 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Bagir, Muhammad. 2016. Fiqih Praktis Panduan Lengkap Muamalah Menurut Al-Qur’an Al-Sunnah dan Penadapat para Ulama. Jakarta: Mizan Publika.
Bin Al-Bukhri Al-Ju’fi, Muhammad. 2009. Sahih Al- Bukhari, Juz 3. Beirut: Dar Al-Fikr.
Djazuli. 2020. Ilmu Fiqh Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Khallaf, Abdul Wahab. 1994. Ilmu Ushul Fiqh. Semarrang: Dina Utama.
Khasanah, F. (2022). Konsep KafÄ’ah dan Nafkah dalam Hukum Keluarga di Syria. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(1), 78-87.
Maimun dan Thoha Mohammad. 2018. Perceraian dalam Bingkai Relasi Suami-Istri, Pamekasan: Duta Media Publishing.
Muhajir, M. (2018). Perkawinan Dibawah Umur Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Muhajir, M. (2019). Prosedur dan Penyelesaian Dispensasi Nikah Di bawah Umur Di Pengadilan Agama. Madinah: Jurnal Studi Islam, 6(2), 170-187. https://doi.org/10.58518/madinah.v6i2.1428.
Muhajir, M., Musolin, M., & Wilayah, M. (2022). Analisis Putusan Pengadilan Agama Purworejo Tentang Anak Hasil Perkawinan Sirri Didasarkan Pada Surat Talak Palsu. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(8), 2940-2955.
Muhajir, M., Nisa, I. S., Munawar, A., & Karimullah, S. S. (2023). Agus Moh Najib's Thoughts on the Interconnection of Islamic Law and National Law. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 21(1), 6-103.
Sa’id Al-Khin, Musthafa. 2014. Sejarah Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fikih alsunnah, Terjemahan Nor Hasabbudin, Fikih sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sudiman. 2018. Fiqh Kontemporer, (contemporary studies of Fiqh). Yogyakarta: Deepublish.
Sutisna. 2015. Syariah Islamiyah. Bogor: IPB Press.
Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.
Wasik, Abdul. 2015. Fiqh Keluarga antar Konsep dan Realitas. Yogyakarta: Deepublish.
Wawancara dengan Bapak Fatnan selaku Tokoh agama sekaligus Ketua RT 002 pada tanggal 11 Desember 2020, pukul 16.50.
Wawancara dengan Bapak Miswan. Sebagai pelaku pernikahan boto rubuh dan adat ngorak-arik bucu, pada tanggal 5 Januari 2021, pukul 20.00.
Widiyanto, H., & Muhajir, M. (2023). Divorce of Civil Servants Without Superior Permission in Maslaha Analysis. Jurnal Meta-Yuridis, 6(1), 63-71.
Zainuri, M., Hartoyo, H., Muhajir, M., Al Amin, M., Irawan, A., & Atmaja, I. (2019). Analisis Penyebab Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(1), 33 - 46. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i1.505.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download