POLEMIK UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2019 MENGENAI PSDN UNTUK PERTAHANAN NEGARA

(1) * Habibul Quran Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(2) Fauzia G Cempaka Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(3) Makmur Supriyatno Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(4) Hikmat Zakky al Mubaroq Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
(5) Arya Dewa Nugroho Mail (Universitas Pertahanan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Artikel ini membahas dampak negatif yang timbul akibat UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), terutama terkait pembentukan Komponen Cadangan (KomCad). Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur dan pendekatan deskriptif-analitis. Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya efek negatif terhadap UU PSDN No 23 Tahun 2019 adalah ketidakjelasan dalam ketentuan KomCad, pembentukan undang-undang secara terburu-buru, serta konflik dengan hak asasi manusia. Untuk meminimalisir prasangka buruk masyarakat terhadap KomCad, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, pemerintah harus merancang pembentukan KomCad berdasarkan skala prioritas dan mengambil langkah-langkah yang lebih berfokus pada ancaman maritim dan udara. Kedua, dijamin bahwa anggota KomCad tidak akan di-PHK oleh tempat kerja mereka ketika menjalankan tugas. Ketiga, penyuluhan dan edukasi harus dilakukan untuk menjelaskan tujuan, manfaat, dan implikasi UU PSDN serta peran KomCad dalam pertahanan nasional. Keempat, diadakan dialog dan diskusi publik dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah potensial dalam UU tersebut. Kesimpulannya, dengan langkah-langkah ini, prasangka buruk masyarakat terhadap UU PSDN No 23 Tahun 2019 dapat dikelola dengan baik, memungkinkan pemahaman yang lebih baik dan dukungan yang lebih luas dalam memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.

Keywords


Komponen Cadangan, Pertahanan Negara, UU PSDN.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3703-3711
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i8.2023.3703-3711 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ahmadani, F., & Salya, S. (2021). Urgensi Pilot Project Penataan dan Pembinaan Resimen Mahasiswa Indonesia Indonesian Student Regiment Arrangement and Development Pilot Project …. 18(2). https://www.researchgate.net/profile/Faisal-Ahmadani-2/publication/357458790_Urgensi_Pilot_Project_Penataan_dan_Pembinaan_Resimen_Mahasiswa_Indonesia_Indonesian_Student_Regiment_Arrangement_and_Development_Pilot_Project_Urgency/links/61cf259cb8305f7c4b13e

Bucur-Marcu, H. (2009). Defence Planning- Core Processes in Defence Management. In Defence Management : An Introduction.

Halim, M. (2021). Mahkamah Konstitusirepublik Indonesia. Pandangan Ahli Soal Komput, Komcad, dan Komduk dalam UU PSDN | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17708

Hariyanto, P. (2022, June 30). Akademisi Khawatir implementasi UU PSDN langgar ham. SINDOnews Nasional. https://nasional.sindonews.com/read/813699/13/akademisi-khawatir-implementasi-uu-psdn-langgar-ham-1656594366.

Imparsial. (2021). Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konsitusi. Telaah kritis UU no. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Dalam Perspektif Politik, Hukum-Ham, Dan Keamanan: Jelang Putusan mahkamah konstitusi. https://imparsial.org/telaah-kritis-uu-no-23-tahun-2019-tentang-psdn-dalam-perspektif-politik-hukum-ham-dan-keamanan-jelang-putusan-mahkamah-konstitusi-2/

Juni, H., Saragih, R., Barnas, R., Ayu, D., & Sari, P. (2018). The Concept of Defense Management in the 21st Century within Indonesia Maritime Security Framework. Jurnal Terapan Manajemen Dan Bisnis, 4, 33–41.

Kreasi, D. (2022a). Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya. Kodam II Sriwijaya. https://www.kodam-ii-sriwijaya.mil.id/index.php?module=newsdetail&id=10277

Kreasi, D. (2022b). Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 Dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya. Kodam II Sriwijaya. https://www.kodam-ii-sriwijaya.mil.id/index.php?module=newsdetail&id=10277

Kusuma, A. C., & Ibrahim, A. L. (2022). Problematika Pembentukan Komponen Cadangan: Dilema Partisipasi Bela Negara di Tengah Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Sosial Humaniora, 15(2), 73. https://doi.org/10.12962/j24433527.v0i0.14719

Latuhary. (2021). Kabar Latuharhary. RSS. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/3/19/1716/komnas-ham-luncurkan-laporan-kajian-undang-undang-pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-uu-psdn-dalam-perspektif-ham.html.

Nurhuda, N. (2021). Strategi Mencegah Munculnya Ekses Negatif Paska Pembentukan Komponen Cadangan di Indonesia. Jurnal Inovasi Penelitian, 1 No 11(April 2021), 2523–2535. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/516/433

Roringkon, D. L., Sarjito, A., & Saragih, H. (2022). Kesiapan Kapasitas Pengelolaan Komponen Cadangan Matra Darat Guna Memperkuat Komponen Utama TNI. Manajemen Pertahanan, 8(1), 84–107.

Ridwan, S. M. (2019). Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI. https://www.kemhan.go.id/pothan/2019/04/26/urgensi-ruu-pengelolaan-sumber-daya-nasional-psdn-untuk-pertahanan-negara-bagi-bangsa-indonesia.html.

Saputra, D. A. (2020). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Jurnal Lex Renaissance, 5(4), 946–961. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss4.art13

Susdarwono, E. T. (2020). Analisis Terhadap Wajib Militer Dan Relevansinya Dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Khatulistiwa Law Review, 1(2), 130–147. https://doi.org/10.24260/klr.v1i2.86

T. Mas Turi. (2022). Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan (KOMCAD) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Jurnal Strategi Pertahanan Laut, 8(2), 1–18.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.