IMPLEMENTASI TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT TERHADAP PERJANJIAN SUBKONTRAK DALAM EKSPOR IMPOR

(1) Lastuti Abubakar Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Tri Handayani Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(3) * Erwin Erwin Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(4) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengalihan order melalui pekerjaan subkontrak oleh Perusahaan Kawasan Berikat dalam Perjanjian ekspor impor kepada pihak ketiga, sudah tentu akan menimbulkan resiko baik kualitas, jumlah barang yang telah disepakati dalam perjanjian ekspor impor, dan resiko Denda Pajak yang ditagih oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap barang yang masih terutang pajak. Masalah yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum pengalihan order perusahaan kawasan berikat kepada pihak ketiga melalui pekerjaan subkontrak dibawah tangan? dan Langkah hukum apa yang dapat dilakukan terhadap adanya pengalihan order oleh perusahaan kawasan berikat kepada pihak ketiga melalui pekerjaan subkontrak dibawah tangan?

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu berupa penelaahan, dan penganalisisan ketentuan hukum yang mengkaji permasalahan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kawasan Berikat Terhadap Perjanjian Subkontrak Dalam Ekspor Impor.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil sebagai berikut yaitu: Pertama, pihak pemberi pekerjaan subkontrak Perusahaan Kawasan Berikat harus menaggung segala resiko atas pengalihan order melalui pekerjaan subkontrak atas adanya tuntutan atau klaim pihak pembeli di luar negeri, termasuk Denda Pajak yang ditagih oleh Direktorak Jenderal Bea Cukai. Kedua, Langkah hukum terhadap sengketa akibat adanya pengalihan order oleh perusahaan kawasan berikat kepada pihak ketiga yaitu melalui proses litigasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi). Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis memberikan saran agar Perjanjian Subkontrak yang dibuat memuat klausula yang sesuai dengan ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Kawasan Berikat dan sebaiknya dibuat secara akta notariil guna memenuhi kualitas hukum pembuktian apabila terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian.


Keywords


Perjanjian Ekspor Impor, Kawasan Berikat, Pengalihan Order

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v%25vi%25i.%25Y.%25p
      

Article metrics

10.31604/jips.v%vi%i.%Y.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Bandung: Alumni, 2002.

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994,

Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor Impor, Jakarta: Damar Mulia Pustaka, 2001.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat

Fred B.G. Tumbuan, “Kekuatan Mengikat Perjanjian dan Batas-Batasnyaâ€, Makalah, Jakarta, Juli 1998.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.