(2) Adella Sandra Renia Sary
(3) Jeane Neltje
*corresponding author
AbstractPerkawinan adalah suatu ikatan yang membentuk keluarga sebagai bagian dari kehidupan sosial dan negara, serta diatur oleh hukum adat dan hukum positif (negara). Hal ini antara lain dikarenakan aspek kebudayaan yang teramat kental di beberapa daerah di Indonesia dimana adanya adat perkawinan dibawah umur masih terus berlangsung. Pada beberapa daerah di Indonesia sebagai contoh di Tana Toraja yang budaya masyarakatnya mewajibkan anak gadis yang sedang haid dan lelaki yang sedang bekerja demi menikah karena sudah dipandang cukup umur. Andaikan orang tua tidak secepatnya menikahkan anaknya, dipandang memalukan bagi keluarga. Dalam masyarakat Madura, masyarakat justru percaya bahwa perkawinan dini (Nikah Ngodheh) yaitu adat istiadat yang wajib dipupuk serta dipertahankan lantaran merupakan aset turun-temurun dari nenek moyang mereka. Ada perbedaan standar dan pemikiran mengenai perkawinan dini menurut common law dan matrimonial law Indonesia. Hukum adat tidak membatasi usia untuk menikah. Sementara itu, UU Perkawinan Indonesia memberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, UU No. 1, Pasal 7, Ayat (1) tentang batas minimal usia perkawinan, yaitu sedikitnya 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui analisis hukum yang ditinjau dari UU Perkawinan mengenai budaya pernikahan dini dalam masyarakat adat yang ada di Indonesia. KeywordsPerkawinan, Budaya pernikahan dini dalam masyarakat adat, UU Perkawinan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2552-2559 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2552-2559 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dewi Wulansari. 2010. Hukum Adat Indonesia – Suatu Pengantar. Bandung : PT. Refika Aditama
Koentjaraningrat. 1994. Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta : Andi Ofset.
Sudikno Mertokusumo dan Adriaan Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta : Citra Aditya Bakti.
Syahrul. 2019. Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Jakarta : Guepedia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Eddy Fadlyana & Shinta Larasaty. (2009). Pernikahan Dini Dan Permasalahannya, Jurnal Sari Pediatri Vol. 11, FK UNPAD. Bandung. Hlm. 13
Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon.(Mei 2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol.2, No.5; Hlm. 741
Made Adriawan Restu Ningrat. (Oktober 2018). PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADAT. Lex Privatum Vol. VI/No. 8/Okt/2018. Hlm. 78-79
Rovi Husnani & Devi Soraya. (2019). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI. JAQFI: Jurnal Aqidah dan Filsafat Islam, Vol. 4, No. 1. Hlm. 71
Sherlin Darondos. (2004). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dan Akibat Hukumnya. Jurnal Lex et Societatis II.
Siti Nurul Khaerani (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam 13,No. 1. Hlm. 2.
Wardah Salsabilla Choirunnisa & Erlina Nailal Khusna. (May 2022).
ANALISIS PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, Volume 3 Edisi 1. Hlm. 3-4
Yudho Bawono, Setyaningsih, Lailatul M Hanim & Masrifah, Jayaning S Astuti. (Juni 2022). Budaya dan Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol . 24, No.1. Hlm. 84
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download