(2) Marsel Mulyadi
(3) * Dhiwatsani Yudhistira
(4) Fadris Langutlia Gemilang Utuwaly
*corresponding author
AbstractHukum adat merupakan salah satu komponen hukum Indonesia yang masih dipergunakan di masyrakat dan juga di akui keberadaannya oleh hukum nasional di Indonesia, dimana kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya yang berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila hukum adat sebagai fungsinya yang berupa sebagai alat dalam menciptakan ketertiban dan keteraturan masih dipergunakan untuk menyelesaikan suatu penyelewengan tertentu, dalam hal artikel ini penyelewengan tersebut berupa tindak kejahatan pembunuhan, antara seorang laki laki keturunan Madura bernama Muhammad Munawir dan korbannya bernama Medelin Sumual yang merupakan seorang wanita asal suku Dayak, di mana setelah dilakukannya pembunuhan ini pelaku di hukum dengan menggunakan hukum pidana KUHP dan juga didenda dengan kekuatan hukum adat Dayak, yang mana total denda adat yang harus dibayarkan oleh Muhammad Munawir adalah Rp1.898.000.000. Hal ini tentu menunjukan bahwa hukum adat masih berguna dan memiliki posisi dalam hukum nasional Indonesia dalam menyelesaikan suatu penyelewengan adat. adapun permasalahan yang diangkat dalam kasus ini yaitu Bagaimanakah bentuk penerapan sanksi Hukum Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai terhadap tersangka pelaku ? dimana dengan mencari permasalahan ini, kami para penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus, dimana kasus pembunuhan inilah yang digunakan untuk menjadi analisis dasar artikel ini. Dimana dalam artikel ini akan dibahas apa penyelewengan yang dilakukan oleh pelaku, bagaimana pengaturannya, dan hukuman apa yang dijatuhkan. Hasilnya pelaku menerima ganjaran atau hukuman berupa antang dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. |
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2444-2452 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2444-2452 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Tolib Setiyadi, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, ALFABETA CV, Bandung, hlm. 2.
Hukum Adat Indonesia, Soerjono Soekanto, Graffindo Press, 1984, Jakarta
sumual-jadi-sorotan-pelaku-disanksi-rp-18-miliar-U24856 diakses pada tanggal 19 Juni 2023 Pukul 20;32 https://www.urbanasia.com/news/kasus-medelin-
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada. Media Group. Jakarta. hlm 35
Tim Penulis CERD/Bappeda Kutai Barat, 2008: 109– 110
Antang adalah besaran sanksi adat sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh kepala adat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan (ADAT DAN HUKUM ADAT pada Komunitas Adat di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur)
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download