(2) Rolin Yahuli
(3) * Vanessia Oktavia
(4) Jeane Neltje
*corresponding author
AbstractPada era berkembang sekarang ini,budaya konsumtif masyarakat juga ikut meningkat, dimana kebutuhan dan keinginan memiliki ruang lingkup yang lebih besar dan beragam.Bentuk dari suatu keinginan yang dapat menyenangkan bagi pribadi seseorang dapat didapatkan dengan berbagai cara,salah satunya adalah hiburan belaka,seperti mengikuti festival dan konser musik.Namun jika perkembangan ini meningkat tanpa diikuti dengan adanya pengawasan melalui regulasi,hal ini tentunya dapat menjadi permasalahan yang cukup besar.Dimana banyak terjadi penipuan penjualan tiket secara daring,dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi konsumen.Dalam hal ini aturan hukum memiliki andil yang sangat besar agar dapat mencegah hal seperti ini untuk terjadi dan,dimana hukum memiliki andil yang besar dalam memberikan perlindungan bagi para konsumen serta memberikan sanksi pidana serta upaya preventif untuk mencegah hal seperti ini untuk terulang kembali. KeywordsHukum Perlindungan Konsumen,Penegakan Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2706-2711 |
Article metrics10.31604/jips.v10i5.2023.2706-2711 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abd.Haris Hamid, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Cetakan ke-1, (Makassar: Sah Media, 2017).
Celina Tri Siwi Kristiytanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
CNN Indonesia, “Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Modus Jastip†Jun 05, 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230605152750-12-957838/polisitetapkan-empat-tersangka-penipuan-tiket-coldplay-modus-jastip.
Elisabeth Haryani dan Jeane Neltje,â€Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser Dari Pelaku Usaha Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Adigama, Edisi No. 2 Tahun 2021. Indonesia, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor3821).
Komang.R&I Wayan N.P,Perlindungan bagi pengguna e-commerce dalam perluasan ekonomi global (Bali: Jurnal Kertha Semaya,2022).
Rosmawati, Pokok - Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Depok : Kencana, 2018).
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download