IMPLEMENTASI EXTENDED PRODUCER RESPONSIBILITY (EPR) TERHADAP KEMASAN PLASTIK DI TPS KEBON JERUK

(1) * Richard Jatimulya Alam Wibowo Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Caroline Tresnoputri Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Fico Acchedya Wijaya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Ali Bastanta Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Austin Junior Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(6) Jennifer Claudia Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pengelolaan sampah yang baik dapat mendukung kehidupan dan kesejahteraan manusia serta alam serta menghindari dampak negatif akibat timbunan sampah. Pemerintah menetapkan visi Indonesia bersih sampah dengan salah satunya menerapkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan EPR untuk mencapai target pengurangan sampah. Peneliti melakukan kajian yuridis empiris untuk mengetahui kenyataan pelaksanaan hukum positif mengenai implementasi EPR terhadap kemasan plastik di TPS Kebon Jeruk. Bahwa penelitian ini menemukan bahwa kebijakan hukum EPR di Indonesia yang utamanya diatur dalam PerLHK 75/2019 mencakup prinsip 3R serta pemberian fasilitas dari pemerintah untuk kemitraan produsen dan pihak-pihak pengelola seperti bank sampah, TPS, pusat daur ulang. Selain itu tidak ditemukan adanya implementasi EPR pada TPS Kebon Jeruk, pengolahan dan pengelolaan sampah kemasan plastik dilakukan oleh petugas gerobak yang melakukan pengurangan setiap harinya. Ditemukan pula bahwa kesulitan ini diperparah dengan kendala EPR yang berjangka waktu pendek dan tidak berkelanjutan, serta industri daur ulang yang memiliki preferensi pada sampah tertentu seperti botol plastik.


Keywords


ekonomi sirkular; kebijakan hukum; pengelolaan sampah; EPR; extended; producer; responsibility; plastic, packaging; plastik; TPS; empiris

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2460-2466
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i5.2023.2460-2466 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali, A. & Heryani, W. (2013) Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-7. Jakarta: Sinar Grafika.

Ismelina, M. (2014) Hukum Lingkungan: Paradigma dan Sketsa Tematis. Jakarta: Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Cetakan ke-14. Jakarta: Prenadamedia Group.

Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Edisi ke-2. Jakarta: Erlangga.

World Wild Fund for Nature (WWF). (2022). Extended Producer Responsibility Guideline on Plastic Products and Packaging for Industries in Indonesia. Jakarta: Plastic Smart Cities.

Aryawan, M., Rahyuda, I K., Ekawati. N. W. (2017). Pengaruh Faktor Social Responsibility (Aspek Sosial. Ekonomi. dan Lingkungan) Terhadap Citra Perusahaan. E-Jurnal Manajemen. Vol. 6 (No.2). pp. 604-633.

Aryenti & Kustiasih, T. (2013). Kajian Peningkatan Tempat Pembuangan Sampah Sementara Sebagai tempat Pengelolaan Sampah Terpadu. Jurnal Permukiman. Vol. 8 (No. 2, Agustus). pp. 89-97.

Elamin, M. Z. et al. (2018). Analisis Pengelolaan Sampah Pada Masyarakat Desa Disana Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang. Jurnal Kesheatan Lingkungan. Vol. 10 (No. 4). pp. 368-375.

Nenobais, I. W. (2021). Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga: Solusi Alternatif bagi Pemerintah Kota Kupang. Jurnal Inovasi Kebijakan. Vol. 6 (No. 1). pp. 1-15.

Putra, M. R. H & Priyana, P. (2022). Upaya Penanggulangan Tempat Penampungan Sementara di Dusun Kaum Jaya Serta Dampak yang Timbul Bagi Lingkungan dan Masyarakat. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Vol. 9 (No. 2). pp. 898-915.

Wahyuni, E. T., Sunarto, & Setyono, P. (2014). Optimalisasi Pengelolaan Sampah Melalui Partisipasi Masyarakat dan Kajian Extended Producer Responsibility di Kabupaten Magetan. Jurnal Ekosains. Vol. 6 (No. 1). pp. 8-23.

Raga, S. H. P. (2019). Evaluasi Tempat Penampungan Sampah Sementara di Kecamatan Rappocini. Skripsi. Departemen Teknik Lingkungan Universitas Hasanuddin.

Data Komposisi Sampah dan Timbulan Sampah Tahun 2022. Retrieved from https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/komposisi, accessed 3 June 2023.

Djati Witjaksono Hadi. KLHK Dampingi Pemerintah Daerah Tuntaskan Amanat Presiden Agar Indonesia Bersih Sampah 2025.Retrieved from http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/4229/klhk-dampingi-pemerintah-daerah-tuntaskan-amanat-presiden-agar-indonesia-bersih-sampah-2025, accessed 3 June 2023.

“Hasil Wawancara Dinas LHK Kota Tangerangâ€. Hari Kamis, 13 April 2023.

“Hasil Wawancara Penanggungjawab TPS Kebon Jerukâ€. Hari Rabu, 12 April 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.