URGENSI PENGESAHAN RUU MASYARAKAT HUKUM ADAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI,SOSIOLOGI,DAN ANTROPOLOGI

(1) * Satria Hadi Wibowo Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Rolin Yahuli Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Rose Benedict Angel Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(4) Tiyas Asri Putri Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(5) Devina Melosia Mangiwa Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Hukum Adat mengambil andil yang cukup penting dalam pembentukan suatu perundangan di Republik ini,sebaliknya pemerintah pun harus hadir dalam memberikan suatu bentuk rasa tanggung jawab untuk melindungi masyarakat hukum adat.Perlindungan,pengakuan dan pemenuhan hak terhadap masyarakat hukum adat berhubungan erat dengan substansi hak asasi manusia yang tertuang dalam UndangUndang Dasar 1945.Hak-hak masyarakat adat perlu dilindungi demi menjaga agar tidak terjadi suatu konflik yang berkepanjangan yang dilatar belakangi oleh berbagai hal yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat adat seperti contohnya konflik mengenai hak ulayat tanah adat,dan konflik antar perseroan dan badan pemerintah dengan masyarakat adat yang sering kali menyusahkan banyak pihak.Di Indonesia sendiri Hukum adat adalah suatu aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh negara,Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi mendesak dikarenakan perlu adanya suatu peraturan yang menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusi masyarakat adat dan tidak hanya itu namun menjamin juga hak-hak konstitusi dari masyarakat adat tersebut.Tulisan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pembaca agar dapat mengetahui apa yang menjadi urgensi dari RUU Masyarakat Adat dilihat dari beberapa aspek seperti antropologi,sosiologi dan psikologi.Serta bagaimana RUU ini dilihat dari kacamata perundangan nasional,dan apa yang menjadi cita-cita dari pembentukan RUU tersebut.


Keywords


hukum adat, masyarakat hukum adat, aspek hukum pembangunan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2314-2322
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i5.2023.2314-2322 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Administrator. (n.d.). Indonesia.go.id - Suku Bangsa. Portal Informasi Indonesia. Retrieved June 20, 2023, from https://indonesia.go.id/profil/suku-bangsa/kebudayaan/suku-bangsa

Gunawan, J. N. (2022, July 11). Urgensi Dari Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Kumparan. Retrieved June 20, 2023, from https://kumparan.com/jihan-nadhira-gunawan/urgensi-dari-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat-1yPt3luok3Q

Kompas.com. (2021, February 26). Menilik Alasan Pentingnya Pemerintah Mengesahkan

RUU Masyarakat Adat. Kompas.com. Retrieved June 20, 2023, from https://nasional.kompas.com/read/2021/02/26/06251311/menilik-alasan-pentingnya-pemerintah-mengesahkan-ruu-masyarakat-adat?page=all

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1991. Edisi Kedua. Cetakan ke-1. Kajarta. Balai Pustaka. Hal. 595.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2)

Nurihsan, J. (2015). Psikologi Sosial Kontemporer: Teori, Penelitian, dan Penerapannya. Bandung: Refika Aditama.

Sujarwo, S. (2017). Psikologi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). "Perspektif Sosiologi Hukum dalam Konteks Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Ilmu Hukum, 23(3), 391-410.

Lontaan, Klemens. (2015). Metode Penelitian Antropologi Sosial. Manado: Penerbit Buku Kompas.

Clammer, John. (2007). Antropologi dan Sosiologi: Perspektif Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.