PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI PADA SMARTPHONE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

(1) * B. Charles Edwardo Vallentinno Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Richard C Adam Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan teknologi informasi mengalami perkembangan begitu pesat pada era globalisasi. Suatu keniscayaan bahwa setiap orang harus mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Perkembangan teknologi tentunya memiliki  dampak yang besar terhadap tatanan kehidupan manusia. Sebuah sistem yang merupakan produk dari era globalisasi dikenal sebagai sistem elektronik. Umumnya sistem elektronik yang berbasis aplikasi, situs, atau protal dibuat dengan fungsi dan kegunaan tertentu yang ditawarkan kepada pengguna dilengkapi oleh fitur yang mumupuni. Umumnya dalam pengoperasian sistem elektronik berbasis aplikasi, situs, atau protal diperlukan data pribadi pengguna. Aplikasi yang digunakan pada smartphone merupakan wadah untuk pengoperasiannya. Pengoperasiannya, aplikasi pada smartphone memerlukan data penggunanya, sehingga memerlukan perlindungan secara hukum atas data pribadi pengguna aplikasi. Perlindungan secara hukum terkait data pribadi berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini atau hukum positif. Kehadiran hukum positif dalam perlindungan data pribadi memberikan kepastian hukum agar hukum yang mengatur mengenai data pribadi dapat direalisasikan dengan baik terutama pada pengguna aplikasi pada smartphone. Penelitian ini bertujuan membahas perlindungan data pribadi pengguna aplikasi pada smartphone ditinjau dari hukum positif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan.


Keywords


Data Pribadi, Aplikasi, Hukum Positif

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2291-2303
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i5.2023.2291-2303 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Hukumonline, Tim. Aturan..Wajib bagi..Pengendali Data…Pribadi dalam UU..PDP, Diunduh di https://www.hukumonline.com/berita/a/pengendali-data-pribadilt638468763be7d/, tanggal 31 Mei 2023.

Pujianti, Sri. Pemerintah: UU Perlindungan Data Pribadi Beri Perlindungan Hukum, Diunduh di https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18915, tanggal 4 Juni 2023.

Soraja, Alga (2021). Perlindungan Hukum Atas Hak Privasi Dan Data Pribadi Dalam Prespektif Ham. Prosiding Seminar Nasional Kota Ramah Hak Asasi Manusia. 18 Mei 2021.

Moha, Rivaldi Mohamad, Sukarmi, & Kusumadar. (2020). Urgensi Pendаftаrаn Penyelenggаrа Sistem Elektronik Bаgi Pelаku Usaha E-Commerce. â€, Jambura Law Review. 2 : 102.

S, Yuniarti. (2019). Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia. â€, Jurnal Becoss. 3 : 147.

Latumahina, Rosalinda E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Beraja Niti. 3 : 6.

Sopiani & Mubaroq, Zainal. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia. 2: 147.

Muhajjir, Affandi. (2018). Teknologi Informasi & Komunikasi Dalam Pendidikan. Kuningan: YNHW.

Syafrizal. (2021). Pengantar ilmu Sosial. Medan: Yayasan Kita Menulis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.