PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP NARAPIDANA RISIKO TINGGI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

(1) * Andi Kurniawan Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


System pemasyarakatan saat ini yang telah dilaksanakan untuk membentuk narapidana (WBP) untuk menjadi seorang manusia yang seutuhnya, menyadari seluruh perbuatanya yang telah dilakukan, serta membenahi diri dan tidak akan melakukan pengulangan tindak kejahatan yang melanggar hukum sehingga bisa disambut kembali di dalam masyarakat, serta ikut berpartisipasi di dalam sebuah pembangunan, dapat menyambung hidup secara positif sebagai seorang WNI dengan penuh rasa tanggung jawab.  Metode  yang  akan  di  pakai  oleh  penulis  adalah  metode  penelitian  yang  bersifat diskriptif  kualitatif,  disini  penulis  ingin  mengajak  untuk  menggambarkan  sebuah  gagasan kedalam sebuah kejadian yang muncul. Disini lapas sebagai tempat pembinaan narapidana tersebut agar dapat menjadikan lapas sebagai lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung mampu membuat peningkatan penilaian yang baik untuk narapidana melalui program pembinaan yang telah ada di lapas, untuk bertujuan narapidana setelah bebas kelak akan memiliki bekal untuk bersosiali di kehidupan masyarakat. Sebuah asesmen kebutuhan narapidana adalah sebuah tolak ukur penilaian untuk dapat mengetahui sebuah kebutuhan apa saja yang dibutuhkan, dan harus diciptakan. Kebutuhan program pembinaan atau pembimbingan yang akan di berikan kepada narapidana harus sesuai dengan minat bakat dan kemampuan Hal tersebut dirasa perlu agar sesuai dan tidak sia-sia,makan di butuhkan asesemen kebutuhan bagi narapidana resiko tinggi diantaranya kurangnya sosialisasi, kuranganya SDM yang terlatih, dan fasilitas yang memadai.


Keywords


Lembaga Pemasyarakatan , Narapidana High Risk , Perlakuan Khusus Narapidana

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1534-1543
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i3.2023.1534-1543 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adi Sujatno. Upaya-Upaya Menuju Pelaksanaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, Seminar Nasional Pemasyarakatan Terpidana II. Jakarta: U.I, 1993.

Atmasasmita, Romli, Beberapa Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, Rineka, Bandung, 1996.

Haryono. “Kebijakan Perlakuan Khusus terhadap Narapidana Resiko Tinggi di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gn. Sindur).†Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, 2017. http://ejournal.balitbangham.go.id/ index. Php/ kebijakan/article/view/311.

Isnan Firdaus, (2017). Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan (Putting Convicted Terrorists in Correctional Institution), Jurnal Peneletian hukum De Jure Vol. 17 No. 4.

Peraturan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS.58.OT.03.01 tahun 2010 tentang Prosedur Tetap perlakuan narapidana risiko tinggi,†t.t.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Assesment Risiko dan Assesment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan, Pasal 1,†t.t. Shane Bryans. Hand Book on the Management of high-risk prisoners (criminal justice handbookseries). New York: UNODC, 2016.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta, 20155.

Suwarto. Pengembangan Ide Individualisasi Pemidanaan dalam Pembinaan Narapidana Wanita, Pidato Pengukuhan Guru Besar tetap FH USU, Medan. Jakarta: Raja Grafindo, 2009.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Diakses 14 September 2019. http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_95.htm.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.