PENYELESAIAN SENGKETA HAK GUNA USAHA ANTARA MASYARAKAT DESA CIMASKARA KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN CIANJUR DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

(1) * Yana Kuspiana Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(3) ursita i Ayu Gandar Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(4) bah Ruskawan Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara republik Indonesia merupakan negara yang memiliki tujuan untuk memebrikan kesejahteraan kepada masyarkat, salah satu bentuk pengimplementasian untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adalah dengan memberlakukan peraturan yang terkait dengan masalah pertanahan. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria adalah hal-hal yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha. Pemberian Hak Guna Usaha memiliki tujuan agar sebidang tanah yang dimiliki oleh negara dapat lebih produktif, namun dalam realitanya Pemberian Hak Guna Usaha oleh pemerintah Kepada Badan usaha Milik Negara seringkali menimbulkan Konflik dengan masyarakat setempat apabila tanah yang menjadi objek Hak Guna Usaha tersebut ditelantarkan oleh BUMN. Hal inilah yang terjadi di Desa Cimaskara Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian inia dalah metode deskriptif analisis dan metode pendekatannya menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa ada beberapa mekanisme yang dapat ditempuh oleh masyarkat terkait sengketa Hak Guna Usaha dengan BUMN yaitu dengan melakukan gugatan ke pengadilan atau dengan mengajukan Pembatalan HGU kepada Badan Pertanahan Nasional kemudian apabila HGU yang dipegang oleh BUMN tersebut ditelantarkan maka HGU atas tanah dapat dicabut.


Keywords


Tanah, HGU, Cimaskara

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.1001-1016
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.1001-1016 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria Pertanahan di Indonesia, Jakarta : Prestasi Pustakarya, 2004.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2005.

Effendy Perangin, 2005, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan politik agrarian, Universitas Terbuka, karunika, Jakarta, 1988.

Urip Santoso, Perolehan Hak atas Tanah, cetakan ke-1,Kencana, Jakarta, 2015

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-Pokok Agraria


Refbacks

  • There are currently no refbacks.