
(2) Gunardi Lie

(3) Moody Rizqy Syailendra

*corresponding author
AbstractBanyaknya Perusahaan Asuransi yang mengalami gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu upaya hukum yang banyak dilakukan nasabah adalah PKPU sedangkan perlu diperhatikan legal standing nasabah asuransi dalam memberi ajuan permohonan PKPU secara langsung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penulisan deskriptif analitis, melalui penulisan kepustakaan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Nasabah asuransi tidak ada legal standing untuk melaksanakan pengajuan permintan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi secara langsung. Judex Factie keliru dalam memutuskan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna. Mahkamah Agung menegaskan lembaga yang berwenang mengajukan adalah Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU, UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 40 Tahun 2014 mengenai Perasuransian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 Tahun 2020 mengenai Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, dan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 menetapkan pengaturan PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna, dan menyatakan bahwa pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna Life tidak memiliki. Karena hanya OJK yang berwenang mengajukan PKPU terhadap penanggung, hal ini secara langsung melanggar Pasal 223 jo . Pasal 2 ayat (5) jo. KeywordsPerusahaan Asuransi, Permohonan PKPU, Kedudukan Hukum Kreditur
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1456-1469 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1456-1469 Abstract views : 1017 | PDF views : 574 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Buku
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm.11
Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005, hlm 268.
Rahayu Hartini, Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia: Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase, 2009, hlm.7
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers, 2001, hlm. 13-14.
Sutan Remi Syahdeni, Hukum Kepailitan, Grafiti, Jakarta: 2006. hlm 63-71
Jurnal Ilmiah
Adegbemi Babatunde Onakoya. Bankruptcy and Insolvency: An Exploration of Relevant Theories. International Journal of Economics and iFinancial Issues ISSN: 2146-4138
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. “Seri Hukum Bisnis Kepailitanâ€, dalam Ismail Rumadan, Johanes Brata Wijaya dan Auto, Interpretasi Tentang Makna “Utang Jatuh Tempo†dalam Perkara Kepailitan (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung 2009-2013), Laporan Penelitian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI, 2013.
Asra, 2014, “Key Concept Dalam Kepailitan Korporasi†Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Bright Kpodoh. Bankruptcy And Financial Distress Prediction In The Mobile. School of Management Blekinge Insititue
Cloudiya. Kajian Yuridis. Kedudukan Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Diponegoro Law Journal. Volume 5, Nomor 4, tahun 2016
Dewi, Putu Eka Trisna. Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati, 2019
Drs Munif Rochmawanto, SH,MH,MM. Upaya iHukum Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2
Ely Siswanto. Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi Jiwa Konvensional di Indonesia Periode 2015-2018. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 15(1) 2019, 43-57
Fairuz Rahma Afrinarko. Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Tertanggung Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dikatakan Pailit) Privat Law Volume 9 Nomor 1 (Januari-Juni 2021)
Ida Ayu Agung Saraswati. Kedudukan Hukum Pemegang Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Dikatakan Pailit. Bagian Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
Ida Nadira. Studi Komparatif Terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum: Jurnal Kajian Hukum Volume 2 Nomor 2, Juni 2021, Page 257-263
Imran Nating, Hukum Kepailitan, Jakarta: PT. Pusaka Utama Grafiti, 2002, hlm. 42
Jarmila Horváthová and Martina Mokrišová. Risk of Bankruptcy, Its Determinants and Models. Risks 2018, 6, 117; doi:10.3390/risks6040117
Kheiran, “Independesnsi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Hukum Kepailitanâ€, Jurnal Hukum, Edisi No. 2 Vol. 3, Politeknik Negeri Lhokseumawe
Nico Haryadi. Analisis Kritis Mengenai Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Kresna Life Dalam Perspektif Hukum Kepailitan. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No. 2 Desember 2021: 124-136
Nicoleta Bărbut,ă-Mis,u. Assessment of Bankruptcy Risk of Large Companies: European Countries Evolution Analysis. J. Risk Financial Manag. 2020, 13, 58
Ramlan Ginting, Kewenangan Tunggal Bank Indonesia dalam Kepailitan Bank, “Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralanâ€, Vol. 2 No. 2, Agustus 2001, hal. 1, mengutip dari W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1999
Royfa Tri Pamungkas. Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Perusahaan Asuransi Yang Telah Dicabut Izin Usahanya. LEX Renaissan NO. 2 VOL. 6 APRIL 2021: 349-359
SHERLIN INDRAWATI. Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Asuransi. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 5, Volume 3, Tahun 2015
Syukron. Kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah Dan Perlindungan Peserta Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020
Usman, Rachmadi. 2004. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Indrapraja, Yudha, Kegagalan Hukum di Indonesia Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Kepailitan Perbankan Syariah, Jurnal As-Syariah, Vol 16, 2014
Yuhelson. The Priority Distribution Of Wealth The Debtor's Bankrupt (Boedel Bankruptcy) Towards Separatist And Preferential Of Creditor Based On Principles Of Fairness And Legal Security. The Southeast Asia Law Journal Vol 2 No. 1 (2016)
Refbacks
- There are currently no refbacks.