(2) Gunardi Lie
(3) Moody Rizqy Syailendra
*corresponding author
AbstractPada tahun 2022, Pemerintah dan DPR mengesahkan Perppu No2. Tahun 2022 Cipta Kerja sebagai respons terhadap fenomena stagflasi yang memaksa untuk dilakukan reformasi struktural yang bijaksana agar dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan iklim investasi. Salah satu ketentuan yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja adalah ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Untuk itu, perlindungan terhadap tenaga kerja asing diperlukan untuk mencegah pengusaha atau pemberi kerja melakukan pelanggaran terhadap mereka. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing paska pengesahan Perppu Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan guna meneliti bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa tenaga kerja asing telah dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja melalui rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diizinkan oleh Menteri terkait. Namun, terdapat limitasi dalam penggunaan tenaga kerja asing dimana pemberi kerja haruslah mengutamakan tenaga kerja anak bangsa terlebih dahulu ketimbang tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat tantangan dalam penggunaan tenaga kerja asing yang harus diperhatikan, yakni era globalisasi dan supply chain antar negara. KeywordsPerlindungan Hukum, Tenaga Kerja Asing, Perppu Cipta Kerja.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1477-1487 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1477-1487 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Asshiddiqie, J. (2009). Menuju Negara Hukum Demokratis. Bhuana Ilmu Populer.
HS, H. S., & Sutrisno, B. (2018). Hukum Investasi di Indonesia (2nd ed.). RajaGrafindo Persada.
Kambono, H., & Marpaung, E. I. (2020). Pengaruh Investasi Asing dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Akuntansi, 12(1), 137–145. https://doi.org/https://doi.org/10.28932/jam.v12i1.2282
Khoe, F. N. (2013). Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Calyptra, 2(1), 1–12.
Manullang, S. H. (1998). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (A. Hamzah (ed.)). Rineka Cipta.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Mulyadi. (2006). Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Perspektif Pembangunan. RajaGrafindo Persada.
Nalle, F. W. (2022). ANALISIS SEKTOR UNGGULAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN EKONOMI INKLUSIF DI KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA. Agrifor: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Kehutanan, 21(2), 241–256.
Panjaitan, H., & Mangatur, S. A. (2008). Hukum Penanaman Modal Asing. CV Indhill Co.
Putri, J. K., Arifin, T. F. N., Syavira, R., Nur, Z. R., Nasution, M., & Qolbiah, A. (2022). PERAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN DI INDONESIA. Journal of Social Research, 1(3), 201–212.
Rachbini, D. J. (2008). Arsitektur Hukum Investasi Indonesia (1st ed.). PT INDEKS.
Rajagukguk, E. (2005). Hukum Investasi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Saliman, A. R., Hermansyah, & Jalis, A. (2007). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori & Contoh Kasus. Kencana.
Saptowalyono, C. A. (2023). Perppu Cipta Kerja, Di Antara Antisipasi Krisis dan Persoalan Hukum. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/01/04/menyoal-perppu-cipta-kerja-dan-antisipasi-kondisi-global.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Universitas Sebelas Maret.
Shadiqin, M. T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan. Administrative Law & Governance Journal, 2(3), 558–570.
Suroso, F. L. (2023). Posisi Intelektual Hukum dalam Polemik Perppu Cipta Kerja. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/posisi-intelektual-hukum-dalam-polemik-perppu-cipta-kerja-lt63bd1a2d1fb66
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download