ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI JIWA SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI ASPEK SYARIAH DALAM POLIS ASURANSI

(1) * Ali Bastanta Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardie Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Moody Rizqy Syailendra P Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam penelitian ini, penulis menganalisis mengenai tentang analisis perlindungan konsumen asuransi jiwa syariah terhadap implementasi aspek syariah dalam polis asuransi. Tujuan dari artikel ini ialah untuk mengeksplorasi pentingnya perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa syariah dan bagaimana aspek syariah dapat diimplementasikan dalam polis asuransi, serta penulis menjelaskan bagaimana asuransi jiwa syariah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dibandingkan dengan asuransi konvensional dan konsumen dalam asuransi jiwa syariah dilindungi oleh prinsip-prinsip syariah. Penulis juga membahas berbagai macam produk asuransi jiwa syariah yang tersedia dan kesesuaian produk tersebut memenuhi standar syariah. Selain itu, penulis juga mempertimbangkan peran dan tanggung jawab badan pengawas asuransi jiwa syariah dalam memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap literatur yang berkaitan dengan asuransi jiwa syariah dan perlindungan konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa syariah sangat penting karena produk ini berkaitan dengan kehidupan dan masa depan konsumen. Aspek syariah yang diterapkan dalam polis asuransi meliputi prinsip-prinsip syariah, seperti keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam hal ini, perlindungan konsumen dapat ditingkatkan melalui penerapan aspek syariah yang kuat dalam polis asuransi. Penelitian ini berharap dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang perlindungan konsumen dalam asuransi jiwa syariah dan pentingnya implementasi aspek syariah dalam polis asuransi.


Keywords


asuransi jiwa syariah, perlindungan konsumen, polis asuransi, badan pengawas asuransi jiwa syariah, produk asuransi jiwa syariah.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1513-1521
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i3.2023.1513-1521 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ajib, M. (2019). Asuransi syariah.

Amalia, S. (2021). Implementasi Asuransi Jiwa Syariah Di Tengah Pandemi Covid-19 Pada Pt. Asuransi Jiwa Prudential Cabang (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA).

Atmajida, N. F. (2020). Perlindungan hukum terhadap nasabah PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE di kota Medan tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah (Tinjauan terhadap fatwa NO: 106/DSN-MUI/X/2016) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 168-180.

Cahyani, D. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS TAKAFUL PERSONAL DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI SYARIAH PADA PT TAKAFUL KELUARGA JAKARTA SELATAN (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Hidayah, M. A., Argenti, G., & Aditya, I. (2023). INOVASI PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM TENAGA KERJA BERBASIS JARINGAN DI DINAS TENAGA KERJA KOTA TASIKMALAYA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1), 70-75.

Maksum, M. (2011). Pertumbuhan asuransi syariah di dunia dan Indonesia.

Mapuna, H. D. (2019). Asuransi Jiwa Syariah; Konsep dan Sistem Operasionalnya. Al-Risalah, 19(1), 159-166.

Nazir, M. (1988). MetodePenelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pambudi, A. P. Kontrak Baku Pada Polis Asuransi Syariah Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Pada Polis Asuransi Umum).

Ramadhani, H. (2015). Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Tijary, 57-66.

Republik Indonesia. 1992 Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467. Jakarta

Republik Indonesia. 2014 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337. Jakarta

SHOLEHUDDIN-NIM, M. (2010). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA NASABAH DI ASURANSI SYARI’AH (Studi Kasus di PT. Asuransi Takaful Keluarga Cabang Yogyakarta) (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

SITI HAJAR, S. H. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS BATANGHARI). STRATEGI MENINGKATKAN EKSISTENSI PRODUK PEMANFAATAN WAKAF PADA ASURANSI SYARIAH


Refbacks

  • There are currently no refbacks.