(2) Gunardi Lie
(3) Moody Rizqy Syailendra
*corresponding author
AbstractMewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan, perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mempengaruhi masuknya Investor Asing dan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan Peran Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi, ekonomi, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.
Mewujudkan itujuan ipembentukan iPemerintah iNegara iIndonesia idan imewujudkan imasyarakat iIndonesia iyang isejahtera, iadil, idan imakmur iberdasarkan iPancasila idan iUndang-Undang iDasar iNegara iRepublik iIndonesia iTahun i1945, iNegara iperlu imelakukan iberbagai iupaya iuntuk imemenuhi ihak iwarga inegara iatas ipekerjaan idan ipenghidupan iyang ilayak ibagi ikemanusiaan imelalui icipta ikerja. iCipta ikerja idiharapkan imampu imenyerap itenaga ikerja iIndonesia iyang iseluas-luasnya idi itengah ipersaingan iyang isemakin ikompetitif idan ituntutan iglobalisasi iekonomi. iUntuk imendukung icipta ikerja idiperlukan ipenyesuaian iberbagai iaspek ipengaturan iyang iberkaitan idengan ikemudahan, iperlindungan, idan ipemberdayaan ikoperasi idan iusaha imikro, ikecil, idan imenengah, ipeningkatan iekosistem iinvestasi, idan ipercepatan iproyek istrategis inasional, itermasuk ipeningkatan iperlindungan idan ikesejahteraan ipekerja. iMetodologi ipenelitian iyang idigunakan idalam ipenulisan iini iadalah ipenelitian ihukum iyuridis inormatif iyaitu isuatu iprosedur ipenelitian iilmiah iuntuk imenemukan ikebenaran iberdasarkan ilogika ikeilmuan ihukum idari isisi inormatifnya. iPenelitian iini ibertujuan iuntuk i KeywordsInvestasi, Tenaga iKerja Asing, Ekonomi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1544-1556 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1544-1556 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ana Rokhmatussa’dyah, Suratma, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika,2019, Hlm. 44
B. Hestu Cipto Handoyo, 2019,.Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Hlm 63
Balfas, Hamud, 2006, Hukum Pasar Modal, Tata Nusa, Jakarta. Hlm 12
Balfas, Hamud, 2016, Hukum Pasar Modal, Tata Nusa, Jakarta. Hlm. 72
Dahlan Siamad, Manajemen lembaga keuangan, lembaga penerbit fakultas ekonomi universitas Indonesia, 2018, hlm 249.
Darmadi, Tjipto dan Fakhrudin, M, Hendy, 2016, Pasar Modal Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Salemba Empat, Jakarta, Hlm. 23
Fuady Munir, 2018, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung, Hlm. 53
H. Kaelan, 2016, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paragdigma, Hlm 35
Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal di Indonesia UII Press. Yogyakarta. 2014, Hlm. 90
Munandar, M., 2019. Pokok Intermediate Accounting, Edisi 4. Yogyakarta: Liberty Offset. Hlm. 82
Nasarudin, Irsan dan Surya, Indra, 2018, Aspek Hukum Pasar Modal, Kencana Preneda Media Group, Jakarta.Hlm. 72
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta:Kencana, Hlm 133
R .Soeroso, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Hlm 71
Rahadrjo, 2017, Panduan Investasi Reksa Dana, Elek Media Komputindo, Jakarta.Hlm. 49
Sawidji Widoatmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal. Yayasan Mpu Ajar Artha. Jakarta. 2000. Hlm.21
Tandelilin, Eduardus. (2020). Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio. Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE. Hlm. 32
JURNAL
AAOIFI, Statement on the Purpose and calculation of the Capital Adequacy, Manama, Bahrain: Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, 2019, No 17
Awaluddin, 2016. “Pasar Modal Syariah : Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesiaâ€. Jurnal Kajian Ekonomi Islam, Vol. 1 NO. 2. 2016.
Deden Mulyana. “Pengaruh Kebijakan Alokasi Aset Terhadap Kinerja Reksa dana Terbuka Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif†Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi, Tasikmalaya ,2019. Hlm. 21
Jusuf Anwar, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, PT Alumni Bandung, 2010, hlm 120.
Mariska et all. 2016. “Pengaruh Utang Luar Negeri dan Penanaman Modal Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tahun 2009-2014â€.
Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 16 No. 02 Tahun 2016
Syahputra Rinaldi. 2017. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Samudra Ekonomika, Vol. 1, No. 2
Teddy Christianto Leasiwal. 2016.†Pengaruh Investasi Pemerintah, Konsumsi Pemerintah, Pajak Dan Retribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Maluku â€. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Pattimura. Hlm. 72
Undang-Undang iNomor 25 itahun i2007 itentang iPenanaman iModal iAsing
Undang-Undang Nomor i11 itahun i2020 itentang iCipta iKerja
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download