ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING DALAM KEPAILITAN

(1) * Austin Junior Mail (Univesitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Transaksi peer to peer lending adalah transaksi yang merupakan basis dari teknologi informasi yang menggunakan sarana atau wadah platform yang disediakan oleh peer to peer lending. Berdasarkan penyelenggara peer to peer lending bukan sebagai pihak dalam pembuat perjanjian pinjam meminjam yang telah dilakukan oleh pemberi pinjaman dan atau penerima pinjaman melainkan hanya sebagai pihak yang telah diberi kuasa untuk menyalurkan dana pinjaman kepada peminjam. Berdasarkan hal tersebut penyelenggara tidak memiliki kewajiban untuk pinjam meminjam secara online, karena pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam hanya dilakukan oleh peminjam dan penerima pinjaman. Tidak adanya hubungan hukum dalam pinjaman online dan perjanjian pinjaman antara Penyelenggara dan pengguna layanan pinjaman konsekuensi hukum. Terutama bagi pemberi pinjaman yang tidak bisa mengambil tindakan hukum terhadap Penyelenggara jika pemberi pinjaman kerugian. Kerugian yang dimaksud adalah pada kasus default oleh Peminjam. Tujuan non-pembayaran Kegagalan untuk membayar dapat terjadi karena debitur pailit, ketidaktelitian operator dalam memilih, menganalisis dan menyetujui aplikasi pinjaman penerima pinjaman diberikan kepada pemberi pinjaman. Perlindungan hukum dalam transaksi pinjam meminjam antar individu adalah bertentangan dengan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjaman. Peminjaman uang berbasis teknologi informasi, undang-undang nomor 21 tahun ini 2011 tentang OJK, UU ITE No. 11 Tahun 2008, UU No. 8 Tahun 2008 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kata kunci: Perjanjian, pinjaman, meminjam, teknologi


Keywords


syarat, pinjaman, meminjam, teknologi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1498-1505
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i3.2023.1498-1505 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


arman. (2019). Financial Technology (FinTech). Karakteristik dan Kualitas Pinjaman pada Peer to Peer Lending di Indonesia, 2.

Indonesia, L. P. (2021, Februari 18). Retrieved from Peer to Peer Lending (P2P) : http://lppi.or.id/site/assets/files/1424/a_12_fintek_di_china.pdf

Mandagie, A. S. (2020, April-Juni). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Lex Crimen Vol. IX, p. 2.

Moeljatno. (2016). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Prasetyo, T. (2017). Hukum Pidana Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers.

Soekanto, S. S. (2018). Penelitian Hukum Normatif.

Soekanto, S. S. (2018). Penelitian Hukum Normatif cetakan ke-18. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

SOFIAN, A. (2021, Juni). Tafsir Pasal Pencemaran Nama Baik.

Subekti, R. d. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.

Wikanto, A. (2021, April 17). Retrieved from Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal menurut OJK: https://keuangan.kontan.co.id/news/kembali-meresahkan-ini-daftar-lengkap-pinjol-ilegal-menurut-ojk%


Refbacks

  • There are currently no refbacks.