TANTANGAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020)

(1) * Dinda Tamarani Mail (Universitas Lampung, Indonesia)
(2) R. Sigit Krisbintoro Mail (Magister Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering didapati di setiap tahun pemilihan, baik pada pasca tahapan dan ketika pemilihan. Pemilihan kepala daerah sangat rentan adanya pelanggaran netralitas ASN, apalagi dengan adanya petahana atau kelompok yang mempunyai kekuatan besar dapat membuat ASN melakukan pelanggaran.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor pendorong permasalahan ketidaknetralan ASN masih terjadi, serta peran permerintah dalam usaha mengurangi pelanggaran netralitas ASN di masa pemilihan. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data primer yang digunakan berasal dari hasil riset penanganan pelanggaran dalam pemilihan 2020 di Kota Bandar Lampung, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan dokumen pendukung lainnya.Hasil penelitian ini mendapati beberapa faktor pendorong mengapa ASN melakukan tindakan pelanggaran, antara lain : adanya petahana yang akan mencalonkan diri, pemberian sanksi yang sangat lemah, adanya intervensi dari atasan,kurangnyya regulasi dalam netralitas ASN, serta adanya motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Temuan sebagai hasil penelitian didapati 13 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas selama diadakannya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.Saat ini ada 7 ASN yang sudah menerima putusan sanksi dari KASN, pelanggaran ini meliputi banyak orang seperti kepala badan, camat, serta guru.

Keywords


Pemilihan, Netralitas ASN, Pelanggaran.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1306-1311
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i3.2023.1306-1311 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Azis, Yaya Mulyana dan Syarief Hidayat. 2016. Dinamika Sistem Politik Indonesia.

Bandung. Pustaka Setia.

Budiarjo, M., Soeseno, N., & Evaquarta, R. (2014). Ilmu Politik: Ruang Lingkup dan Konsep. Jakarta: Uiversitas Terbuka.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Calvin. (2019). Analisis Yuridis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 280/DKPP -PKE-VII/2018 DAN 281/DKPP-PKE-VII/2018 Tentang

Pemberhentian Tetap Anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Batam Saudara Suryadi Prabu. Universitas Internasional Batam.

Creswell, J. W. (2009). Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. University of La Verne: SAGE Publication.

Darwis, M. S. (2015). Implementasi Kewenangan DKPP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PHPU.D-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(1), 75–93.

Effendi, Sofian. 2010. Reformasi Tata Kepemerintahan : Menyiapkan Aparatur Negara untuk Mendukung Demokratisasi Politik dan Ekonomi Terbuka, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Fadjar, A. M. (2009). Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas : Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu dan PHPU. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 6(1), 2009.

Haboddin, M. (2017). Memahami Kekuasan Politik. Malang: UB Press.

Hippy, J. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Asas Ultra Petita Dalam Putusan DKPP Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015 Terhadap Perkara Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Provinsi Gorontalo. Universitas Negeri Gorontalo.

Huda, N. (2019). Analisis Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) NOMOR: 33-PKE-DKPP/III/2019 Tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Universitas Islam Indonesia.

Iskandar. (2009). Metode Penelitian Kualitatif, cet.pertama, Jakarta : Gaung Persada, 2009, hlm 11.

Joko J. Prihatmoko, (2005). Pemilihan Kepala Daerah Langsung Filosofi, Sistem dan Problema Penerapannya di Indonesia, Pustaka Pelajar dan LP3M Universitas Wahid Hasyim, Jakarta, 2005

Janedjri M. Gaffar. (2012). Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Konstitusi Press.

Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, J. S. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. London: SAGE Publications.

Mirza Sahputra, Husni Jalil, I. A. G. (2015). Pemilihan Umum Menurut UUD 1945 (Argumentasi Antara Pemilihan Umum Serentak dan Pemilihan Umum Tidak Serentak). Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 71–76.

Muh Fitrah, L. (2018). Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. Jawa Barat: CV Jejak.

Muhammad Syaefudin, K. S. (2019). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal USM Law Review, 1(2), 104–120.

Nasir, M. (1998). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Leo Agustino, (2009). Pilkada dan Dinamika Politik Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009

Miles dan Huberman, dkk. (2014). Qualitative Data Analysis, A. Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications

Mokhsen, Nuraida., Septiana Dwiputrianti., dan Syaugi Muhammad. 2018. “Urgensi Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)â€. KASN: Policy Brief, Vol. 1 No. 1.

Moleong, J. L. (2011). Metodelogi Peneleitian Kualitatif (revisi). Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Raco, Jozef. 2018. “Metode Penelitian Kualitatif:

Jenis, Karakteristik Dan Keunggulannya.†doi: 10.31219/osf.io/mfzuj.

Ramlan Surbakti, K. N. (2015). Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu yang Efektif. Jakarta: Kemitraan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.