(2) Tabah Maryanah
(3) Etro Jaya Sinaga
*corresponding author
AbstractAkuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara merupakan salah satu indikator kinerja Kementerian/Lembaga termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Oleh karena itu, PPS sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kelurahan/desa juga wajib melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak penerapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh PPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dimana data diperoleh menggunakan teknik pengumpulan data melalui telaah dokumen, observasi dan wawancara dengan Plt.Sekretaris, Bendahara Pengeluaran dan PPS pada Pemilu tahun 2024. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh PPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki dampak yang positif antara lain meningkatnya kepercayaan antar penyelenggara Pemilu, meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran dan manipulasi anggaran oleh PPK dan meminimalisir resiko kriminalitas pada saat penyaluran dana. Penerapan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan oleh PPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diharapkan dapat dipertahankan, diperbaiki dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku terutama dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum tahun 2024. Keywordspengelolaan, pertanggungjawaban keuangan, PPS
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1147-1156 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1147-1156 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dico, Dahlia. (2014). Analisis Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Pada Satuan Kerja Bidang Keuangan Polda Sulawesi Utara. Jurnal EMBA Vol.2 No.2 Juni 2014.
Erniati. (2019). Laporan Keuangan Pemerintah Sebagai Wujud Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ditjen Perbendaharaan.
Halyb, Andrie Fajar. (2019). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe. Kompilasi Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu Edisi I Tahun 2019 www.journal.kpu.go.id.
Komarasari, W. (2017). Pengaruh kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi dan pengendalian intern akuntansi terhadap keterandalan pelaporan keuangan daerah (Pada SKPD Kabupaten Bantul Bagian Akuntansi dan Keuangan). Prodi Akuntansi UPY.
Litualy, Janet W. (2021). Analisis Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Dana Hibah Bawaslu Di Kab. Maluku Barat Daya. Kupna Jurnal, Volume 1, Nomor 2. April 2021.
Mada, Sukmajati. (2018). Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Miles, Matthew B., Huberman, A. Michel dan Saldana, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Edition 3. California: Sage Publications, Inc.
Hasibuan, Malayu. S.P. (2016) Manajemen: Dasar, Pengertian dan masalah. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Saidi, djafar M. (2014). Hukum Keuangan Negara. cetakan keempat. Jakarta: Rajagrafindo persada.
Siregar, Doli D., (2004). Manajemen Aset. Jakarta: PT Gramedia.
Surbakti, Ramlan., Supriyanto, Didik dan Asy’ari, Hasyim, (2011). Menjaga Kedaulatan Pemilih, Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Suwanda, Wawan dan Desty Pratiwi. (2018). Laporan Keuangan Sebagai Bentuk Transparansi Pengelolaan Anggaran IPDN Kampus Kalimantan Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 201 Tahun 2023.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download