(2) Tabah Maryanah
*corresponding author
AbstractKegiatan kampanye Pemilihan memiliki keterkaitan dengan pendanaan yang tidak sedikit. Pasangan Calon dalam pemilihan mulai dari calon Bupati hingga calon Gubernur diperbolehkan menerima sumbangan dalam jumlah yang tidak terbatas. Keadaan tersebut membuat Pasangan Calon sering kali sulit mengungkapkan secara jelas siapa yang menjadi donatur dalam pendanaan kegiatan kampanyenya. Bahkan kerap kali laporan dana kampanye yang dilaporkan tidak menguraikan keadaan yang sebenarnya dari pemasukan dan pengeluaran dana kampanye Pasangan Calon. Sering kali terjadi kemungkinan belanja politik yang ditutupi dan tidak dapat dijelaskan melalui pelaporan dana kampanye yang sudah diregulasi oleh Peraturan KPU. Landasan utama dari pengelolaan dana kampanye sebenarnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Meskipun begitu, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye masih cukup sulit, sehingga publik belum dapat memantau aktivitas dari arus pemasukam dan pengeluaran uang dalam laporan dana kampanye Peserta Pemilihan. Penyelenggara dalam Pemilihan belum memiliki akses dan otoritas yang menyeluruh terhadap bahan pendukung laporan dana kampanye. Permasalahan tersebut membuat belum optimalnya transparamsi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye. Peranan audit dalam pelaporan dana kampanye untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye juga harus terus dioptimalkan. Audit seharusnya bukan hanya menilai tingkat kepatuhan terhadap format pelaporan saja, melainkan juga harus menilai kesesuaian dalam kegiatan kampanye dengan apa yang tercatat dalam laporan dana kampanye Pasangan Calon. Diharapkan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 nantinya akan terwujud prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam laporan dana kampanye. KeywordsTransparansi; Akuntabilitas; Laporan; Dana Kampanye;
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1166-1175 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1166-1175 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdullah. (2020). Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020. Jurnal Keadilan Pemilu 2 (2), 61-76.
Alifya, Ade. (2020). Catatan Evaluasi Regulasi Dana Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019. Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu.
Cahya, Galuh. (2019). Sistem Pelaporan Dana Kampanye Berbasis Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas (Studi Kasus Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2015). Kompilasi Ringkasan Tesis Tata Kelola Pemilu Edisi I Tahun 2019.
Didik, Supriyanto dan Lia Wulandari. (2013). Basa-Basi Dana Kampanye: Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu. Jakarta: Yayasan Perludem.
Didik, Supriyanto & Wulandari, Lia. (2013). Transparansi, Partisipasi dan Demokrasi: Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kampanye. Jurnal Pemilu dan Demokrasi.
Dalilah, Eli. (2019). Benturan Kepentingan pada Pendanaan Pilkada. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hidayat, A. and Irvanda, M. (2022). Optimalisasi Penyusunan Dan Pembuatan Laporan Untuk Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), pp. 281-290.
IDEA International. (2004). Standar-standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu. Jakarta: IDEA International.
Indonesia Corruption Watch. (2020). Executive Summary Hasil Kajian Monitoring Dana Kampanye Pilkada 2020. Indonesia Corruption Watch
Junaidi, Veri. (2012). Dana Kampanye: Pengaturan Tanpa Makna. Jurnal Pemilu & Demokrasi.
Putra, Hermansyah. (2018). Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA.
Sukmajati, Mada dan Adytia Perdana (ed). (2018). Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.
Surbakti, Ramlan dan Didik Supriyanto. (2015). Pengendalian Keuangan Partai Politik, Serial Demokrasi Elektoral Edisi 10. Jakarta: Kemitraan.
Wegik, Prasetyo. (2019). Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Peraturan BAWASLU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download