(2) Hery Firmansyah
*corresponding author
AbstractPengaturan tindak pidana gratifikasi pada pasal 12 ayat B (1) huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pembuktian terjadinya tindak pidana gratifikasi ini diperlukan adanya pembuktian yang sifatnya terbalik dan menjadi dasar, tetapi dalam rumusan delik inti yang tercantum wajib untuk membuktikan rumusan delik. Penelitian ini untuk mengetahui pembalikan beban pembuktian merupakan kewajiban atau hak penerima gratifikasi. Selain itu, juga mengetahui efektivitas penerapan Pasal 12 ayat B (1) huruf a. Metode penelitian ini adalah melakukan penelitian hukum normatif dan penelitian secara deskriptif dengan data primer dan data sekunder. Kemudian dari data yang ada pada akhirnya penulis menganalisis data tersebut secara kualitatif dan menarik kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembalikan beban pembuktian ymerupakan hak dari penerima gratifikasi sebagai delik yang sifatnya inti pada rumusan pasal 12 ayat B (1). Â Sedangkan pada Pasal 12 B ayat (1) huruf a tidak pernah digunakan oleh jaksa dalam penuntutan karena rumusan pasal tersebut tidak tepat dan kabur sehingga jaksa menuntut masalah gratifikasi menggunakan pasal suap pasif lainnya karena gratifikasi termasuk jenis penyuapan pasif adalah suap yang diterima. Â Â KeywordsPembuktian, Tindak Pidana, Gratifikasi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1063-1074 |
Article metrics10.31604/jips.v10i3.2023.1063-1074 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003).
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001).
Chazawi, Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT Alumni, 2008).
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang : Bayumedia Publishing, 2005).
Effendy, Marwan, “Sistem pembalikan beban pembuktian dan Implementasinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.39, No.1, Januari - Maret 2009.
Hamzah, Andi, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, (Jakarta : Sumber Ilmu Jaya, 2002).
Mas, Marwan, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2014).
Prasetya, M. Edo Rezawan, “Sistem Pembalikan beban pembuktian dalam Pembuktian Perkara Gratifikasiâ€. Jurnal Verstek, Vo.2, No.2, 2014.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R& B, (Bandung : Pustaka Setia, 2015).
Sumaryanto, Djoko, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, (Jakarta : PT.Prestasi Pustaka Raya, 2009).
Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Sinar Grafika : Jakarta, 2010).
Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download