*corresponding author
AbstractWabah covid 19 mengakibatkan perekonomian di Indonesia menjadi lemah dan merugikan masyarakat Indonesia terutama rakyat kecil yang hidup serba kecukupan. Dalam mengatasi perekonomian di Indonesia, zakat menjadi solusi pertama dalam mengembalikan perekonomian di masa pandemi covid 19. Jika dilihat delapan golongan yang penerima zakat tidak ada korban bencana sebagai mustahik zakat. Akan tetapi zakat diperbolehkan kepada korban bencana jika termasuk katagori delapan asnaf penerima zakat. Maka dari itu kajian utama dalam penulisan ini, menjelaskan pendistribusian dana zakat kepada korban bencana pandemi covid 19 dan dampaknya ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian field research digunakan dengan cara menggali data yang bersumber dari lokasi penelitian lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa zakat secara spesifik hanya boleh didistribusikan kepada delapan penerima zakat, atas dasar ini, zakat diperbolehkan untuk didistribusikan kepada terdampak wabah covid 19 jika termasuk diantara delapan asnaf mustahik zakat, seperti pasien fakir miskin yang tidak dapat memeriksa keluhan sakitnya kecuali dengan mengeluarkan biaya. fii sabilillah dapat diberikan kepada para siswa atau mahasiswa perantauan yang dalam proses mencari ilmu, namun tidak bisa memenuhi hajatnya karena dampak karantina tersebut. Zakat juga bisa disalurkan kepada pihak yang kesulitan membayar utang atau cicilan atas kepemilikn hartanya kepada pihak bank atas dasar predikat Al Gharim. KeywordsZakat, Pendistribusian, Covid 19.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i2.2022.956-968 |
Article metrics10.31604/jips.v9i2.2022.956-968 Abstract views : 330 | PDF views : 316 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aditya, S, (2020), Coronavirus Disease 2019, Jurnal penyakit dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1: 1-18.
Ali, Daud, (1999), Pengantar Hukum Islam, Surabaya: Raja grafindo persada.
Anshary, I. , (2020), Fiqih Menghadapi Wabah Penyakit, Jakarta: Rumah fiqih publishing.
Djuanda, , (2006), Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan, Jakarta: PT Raja grafindo persada.
Hafidhudin, (2002), Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta:Gema insani.
Hanotubun, (2020), Silpa, Dampak Covid 19 Terhadap Perekonomian Di Indonesia, Jurnal Edupsycouns, Vol. 2, No.2 : 1-18.
Ihsan, M. (2015), Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Laboratorium hukum UMY.
Indri, (2015), Hadist Ekonomi: Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Jakarta: Kencana prenadamedia grub.
Khalaf, A.(2003), Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Pustaka Amani.
Moeleong, L. (2007), Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Qodir, A. (2001), Zakat Dalam Dimensi Mahdah Dan Sosial, Jakarta: Raja grafindo persada..
Qordowi, Y. ,(1973), Fiqh Zakat, Bairut: Muasasah mursalat.
Qordowi, Y. (2007), Hukum zakat, Jakarta: Pt Lintera antar nusa.
Qordowi, Y. (1996), Hukum Zakat, Ter, Salman Harun dkk, Jakarta: Pusaka lintera antar nusa.
Rohidin, (2016), Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Lintang Publising.
Sabiq, S. (1982), Fikih Sunnah, terj, Mahyudi Syaf, cet.ke-II, Bandung: Al-Ma’aruf. Mid III.
Said , Q. (1931), Zakat Fi Islam Fi Dhoui Kitab Wasunnah, Markaz dawah wal irsadil qosbi.
Syahriza, M. (2019), Analisis Efektifitas Distribusi Zakat Produktif, Jurnal At-Tawasuth, Vol. 4, No. 1: 1-10
Thoriqudin, (2015), Zakat Produktif Dan Maqosid Al Syariah Ibnu Asyur, Malang: Uin Malang press.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia No. 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat
Fatwa DSN MUI Nomor 23Tahun 2020, Tentang peemanfatan zakat, infak dan shodaqoh untuk penanggulangan wabah covid 19 dan dampaknya
Fatwa majlis tarjih pimpina pusat muhamadiyah tentang pendistribusian dana zakat kepada korban bencana
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download