ANALISIS MANAJEMEN PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS BUMDES DI DESA KONDANGJAYA KABUPATEN KARAWANG

(1) * Hendi Kurnia Mubarok Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


BUMDes adalah organisasi yang merupakan bagian daripada pemerintahan desa. Tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa sekaligus juga sebagai dana tambahan bagi PADes. Sebetulnya semua desa di Karawang sudah membentuk BUMDes. Namun pada pelaksanaannya banyak BUMDes di Karawang yang masih mengalami stagnan dan juga tidak optimal. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian. Hal ini disebabkan karena Manajemen pengelolaan BUMDes yang kurang efektif dan efisien.  Berdasarkan hasil penelitian ini BUMDes di desa Kondang Jaya sebelumnya memiliki beberapa jenis usaha antara lain simpan pinjam, cafe, dan juga pemancingan ikan. Namun semuanya tidak dapat berjalan dengan baik dan akhirnya pun tidak dapat bertahan. Pada periode kali ini Kades desa Kondang Jaya merencanakan penyusunan kebijakan untuk usaha yang baru. Yang mana skema baru pada penarapan program kebijakan keuangan dan pengelolaan BUMDes yang targetnya akan mulai produktif pada pertengahan tahun sampai dengan akhir tahun.


Keywords


BUMDes, Manajemen Pemerintahan, PADes

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.879-883
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i2.2023.879-883 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Maryunani. (2008). Pembangunan Bumdes dan Pemberdayaan Pemerintah Desa. Bandung: CV Pustaka Setia.

Prasetyo, N. D. (2006). Sistem Pemerintahan Desa. Makalah.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukarna. (2011). Dasar-dasar Manajemen. Bandung: Mandar Maju.

Sukmadinata, N. S. (2009). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Winardi. (1990). Manajemen perkantoran dan pengawasan. Bandung : Mandar Maju . Retrieved from www.itjen-depdagri.go.id

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 213 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.