(2) Dudi Warsudin
(3) Erwin Erwin
(4) Saptosih Saptosih
*corresponding author
AbstractManusia merupakan makhluk yang memiliki naluri untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia, salah satu tujuan dari membentuk suatu keluaraga adalah memperoleh keturunan. Membentuk suatu keluarga yang bahagia merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami istri. Namun dalam perjalanan kehidupan berumah tangga seringkali pasangan suami istri menemukan perselisihan yang tidak jarang perselisihan tersebut menimbulkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Keutuhan rumah tangga merupakan suatu hal yang harus dipertahankan, oleh karena itu dalam setiap perkara kekerasan dalam rumah tangga hendaknya dilakukan upaya restorative justice sehingga hubungan baik antara suami dan istri masih tetap dapat terjaga. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatannya penulis menggunakan metode Yuridis normatif. Konsep restorative justice harus bisa diterapkan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan suatu rumah tangga harus tetap terjaga keutuhannya sehingga dapat menghasilkan keturunan yang unggul dan berkualitas dan berguna bagi nusa dan bangsa. KeywordsRestorative Justice, Kekerasan, Rumah Tangga
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.429-437 |
Article metrics10.31604/jips.v10i1.2023.429-437 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Abdulkadir Muhammad.Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti,2004.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2006.
Otje Salman dan Susanto Anthon. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung : Refika Aditama, 2014.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Ronny Hanitijio. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Ind., Jakarta, 1994,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke 4
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ahmad Faizal, Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative
Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Semarang : Universitas Diponegoro. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 4 No 2 Desember (2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download