PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENGAJUKAN DISPENSASI NIKAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANANK JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

(1) * Erwin Erwin Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
(2) Hayatun Hamid Mail (Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Negara republik Indonesia merupakan negara yang berdiri dengan usaha dari bangsa Indonesia yang merebut kemerdekaan dari para penjajah, oleh sebab itu keberadaan negara Indonesia harus dipertahankan oleh seluruh element masyarakat. Untuk mewujudkan suatu masyarakat yang kuat tentu harus diawali dengan terbentuknya keluarga yang bahagia. Keluarga yang bahagia dapat terbentuk apabila pasangan suami istri merupakan orang-orang yang betul-betul matang serta siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Permasalahan akan timbul jika pasangan suami istri merupakan orang-orang yang dinilai belum siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga baik dari segi spiritual, emosional, usia, serta kemapanan dalam segi ekonomi. Fakta yang penulis temukan di Kabupaten Indramayu telah tercatat sebanyak 572 permohonan dispensasi nikah kepada pengadilan agama Kabupaten Indramayu dengan rentan usia 15-18 tahun. Kebanyakan permohonan dispensasi nikah tersebut diakibatkan adanya fenomena hamil di luar nikah.  Fenomena tersebut tentu sksn menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat mengingat rentan usia yang mengajukan dispensasi nikah merupakan usia-usia sekolah yang dianggap belum matang untuk membina suatu rumah tangga.

            Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan fenomena yang terjadi di masyarakat kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pendekatannya penulis menggunakan metode yuridis normatif.

            Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa masih kurang maksimalnya perlindungan hukum terhadap anak dibawah umut yang mengajukan dispensasi pernikahan serta perlu diberikan upaya khusus oleh pemerintah agar pasangan suami istri yang dibawah umur diberikan semacam pelatihan agar pasangan suami istri tersebut bisa mapan baik dari segi spiritual, emosional, kedewasaan dan segi ekonomi.


Keywords


Dispensasi, Nikah, Dibawah Umur

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.404-411
      

Article metrics

10.31604/jips.v10i1.2023.404-411 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganan oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum danPembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya. PT Bina Ilmu. 1987

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program

Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2004.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.