(2) Ronny A. Maramis
(3) Friend H. Anis
(4) Mercy Maria Magdalena Setlight
(5) Deasy Soeikromo
*corresponding author
AbstractTujuan Penelitian untuk mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban tindak pidana perbankan melalui pendekatan restorative justice.Untuk memahami dan menganalisa implementasi restorative justice justice dalam penyelesaian tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil Penelitian menunjukkan Pengaturan penggunaan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana korporasi pada umumnya belum terkodifikasi sehingga tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi perbankan BUMN melalui pendekatan restorative justice belum diatur secara terperinci dalam ketentuan hukum acara seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) maupun dalam Undang-Undanmelainkan hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang berbentuk Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung. Implementasi konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana perbankan BUMN yang menyebabkan kerugian keuangan negara belum optimal dan massif digunakan karena karakter penegak hukum yang belum mengedepankan gerakan hukum progresif yang mengedepankan keadilan dari hati baik dari pelaku tindak pidana mupun dari korban itu sendiri melainkan mengutamakan legalistik positivistic, kemudian dengan belum adanya regulasi yang terkodifikasi, sehingga pendekatan restorative justice dapat digunakan melalui mekanisme pidana uang pengganti, Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan dan mekanisme internal seperti Mekanisme Master Of Refinacing And Note Agreement (MRNA) dan Master Settlement and Acuisition Agreement (MSAA). KeywordsKeadilan Restoratif, Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan,Keuangan Negara
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/jips.v9i10.2022.4065-4087 |
Article metrics10.31604/jips.v9i10.2022.4065-4087 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Arief, Nawawi Barda. Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI. 1991, Hukum Undip.
Aang Achmad, Penggeseran Aspek Hukum Publikke Aspek Hukum Privat(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) JURNAL HUKUM NO. 3 VOL. 18 JULI 2011
Ahmad Fuad, Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan Terhad…ap Kejahatan Perbankan. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan terhadap Kejahatan Perbankan, Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), 16 Juni 2011.
Albert Aries, Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan dan Keadilan Restoratif, Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006.
Bagir Manan, Hakim dan Pemidanaan, Varia Peradilan No.249 Agustus 2006
BPHN, Departemen Kehakiman, Laporan Akhir Penelitian Masalah-Masalah Hukum Kejahatan Perbankan, BPHN, Jakarta, 1992.
Cahya Wulandari, Kebijakan Nonpenal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan, Pandecta. Volume 8. Nomor 2. Juli 2013.
Elmarianti, Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Penelitian Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta,2009,
Erman Rajagukguk, Negara", Makalah disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Pengertian Keuangan Negara dalam Tindak Picana Korupsi,†Komisi Fukum Nasional (KFIN) RI, Jakarta, 26 Juli 2006.
Fuzi Narindrani, Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restoratif Justice (Corruption Settlement Using Justice Restoratives), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020.
Justisi Devli Wagiu, Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan, Lex Crimen Vol. IV/No. 1/Jan-Mar/2015.
Juwana, Hikmahanto. Dispute Resolution Process in Indonesia. IDE Asian Law Series No. 21. March, 2003, Japan.
Johnstone dan Van Ness, 2005, The Meaning of Restorative Justice, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Workshop 2, Bangkok-Thailand.
Handbook on Restorative Justice Programme, New York: United Nations, 2006.
Henny Saida Flora, keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, UBELAJ, Volume 3 Number 2, October 2018.
Iskandar, S Eka, 2008. Prinsip Pengembalian Keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi melalui Gugatan Perdata. Disertasi tidak diterbitkan. Surabaya: Universitas Airlangga.
Miriam Liebman, Restorative justice: How It Works, Jessica Kingsley Publishers, London,2007.
Mulyadi, M. “Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian,†Jurnal Studi Komunikasi dan Media, Vol. 16, No. 1, Januari 2012.
Muryati, Dewi Tuti, and B. Rini Heryanti. “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan.†Jurnal Dinamika Sosbud 3, No. 1 2011
Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina, “Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesiaâ€, Privat Law 1 2, No. 4 2014.
Ridwan Khairandy, "Korupsi di Badan Usaha Milk Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Keuangan Negara", Jurnal Hnkum, Edisi No. 1 Vol. 16 Januari 2009.
Scivi Junifer Kapoh, Kajian Hukum Kontrak Baku Elektronik Pada Transaksi E-Commerce, Lex Societatis, Volume 8 Nomor 3 Tahun 2020.
Takdir Rachmadi dalam Basuki Rekso Wibowo, Pidato Pengukuhan jabatan Guru Besar Di Bidang ilmuHukum: Menyelesaiakan Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan, Universitas Airlangga, 17 Desember 2005
Pan Mohamad Faiz, “Teori Keadilan John Rawlsâ€, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1, 2009.
Policy Paper Indonesian Corruption Watch, 2014.
Yulia, R, Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Yudisial, 5 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.






Download